Jakarta (Waspada Aceh) – Musisi terkemuka Indonesia, Ahmad Dhani, terpidana dalam kasus ujaran kebencian, mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(PN Jaksel) , Kamis hari ini (31/1/2019).
Kuasa hukumnya, Hendarsam Mantoko mengatakan, pendaftaran memori banding setelah kliennya dijatuhi divonis penjara 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun pada persidangan yang digelar Senin (28/1/2019). Mantan suami Maia Estianty itu dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Upaya hukum banding didaftarkan pada Kamis,” kata Hendarsam, Kamis (31/1/2019) seperti dilansir dari Antara.
Pendaftaran memori banding dilakukan pihak Dhani setelah pada Selasa (29/1/2019) pernyataan banding telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagaimana dilaporkan cnnindonesia.com, Dhani dinyatakan bersalah atas cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Menurut Ratmoho, Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur.
Ahmad Dhani Prasetyo saat menerima vonis masih terdaftar sebagai juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, kubu yang akan melawan tim petahana Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.
Pentolan grup musik ‘Dewa’ itu juga masih terdaftar sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jawa Timur.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menyebut vonis yang menimpa musisi Ahmad Dhani merupakan bentuk kematian demokrasi. (***)