Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, mengeksekusi cambuk seorang terpidana yang tersandung perkara maisir (perjudian) ‘game online higgs domino’ di halaman Kantor Kejari setempat, Senin (27/12/2021).
Eksekusi cambuk terhadap Muhammad Isa, 33, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, karena telah terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat eksekusi hukuman cambuk tersebut, turut hadir Plh kepala Satpol PP- WH Aceh Utara, Ketua WH, Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon, kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon dan perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Utara.
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati mengatakan, eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 12/JN/2021/MS.Aceh tanggal 24 Desember 2021.
“Terpidana dihukum dengan hukuman sebanyak 25 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan sehingga dicambuk 21 kali. Artinya dalam satu kali cambuk sama dengan satu bulan penjara,” kata Diah Ayu.
Diah Ayu Hartati menjelaskan, terpidana ditangkap polisi pada Senin 20 September 2021 saat berada di salah satu warung kawasan Gampong Tanjong Ceungai dan sudah dua bulan melakukan jual beli Chip Higgh Domino
“Tindak pidana judi online khususnya Chip High Domino sudah sangat meresahkan masyarakat, maka kita meminta kepada aparat kepolisian dan Satpol PP serta masyarakat untuk proaktif untuk membasmi judi online ini,“ pungkasnya. (Syaiful).