Selasa, September 17, 2024
BerandaSumutAda Gugatan Perlawanan, Kuasa Hukum Puji Ketua PN Sei Rampah Tunda Konstatering...

Ada Gugatan Perlawanan, Kuasa Hukum Puji Ketua PN Sei Rampah Tunda Konstatering dan Eksekusi

Medan (Waspada Aceh) – Seorang praktisi hukum, Ferdinan Siagian, memuji sikap Ketua PN Sei Rampah yang menaati proses hukum dalam kasus perdata lahan seluas 64 hektare di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, dengan belum menetapkan jadwal konstatering dan eksekusi.

Proses hukum ini berkaitan dengan adanya gugatan perlawanan No. Perkara 26/Pdt.Bth/2024/PN.Srh terhadap permohonan eksekusi No. 1/Pdt.EKs/2024/PN.Srh, dengan tanggal gugatan 13 Mei 2024.

Ferdinan mengatakan proses permohonan eksekusi tidak bisa dilaksanakan sampai adanya putusan ingkrah (berkekuatan hukum tetap) dalam gugatan perlawanan dari masyarakat.

“Ketua PN Sei Rampah sudah menaati proses hukum yang baik dan benar, karena masih adanya gugatan perlawanan.
Makanya proses permohonan konstatering dan eksekusi tidak bisa dilaksanakan sampai adanya putusan ingkrah,” kata Ferdinan, Minggu (1/9/2024).

Ferdinan yang juga menjadi kuasa hukum gugatan perlawanan dari masyarakat dalam kasus perdata tersebut menambahkan, bahwa masyarakat yang menguasakan kepadanya perlawanan terhadap Nurhayati adalah orang yang secara langsung menempati dan mengusahai objek selama 49 tahun.

“Adapun tanah tersebut adalah milik orang tua kandungnya. Pasalnya, Nurhayati sebagai terlawan yang mengajukan permohonan eksekusi telah salah menentukan objek perkara yang ingin dieksekusi, di mana ukuran atau batas lahan yang hendak dieksekusi sangat jauh berbeda dari surat-ukur yang dimiliki pelawan,” tegasnya.

Adapun warga yang memberi kuasa untuk mengajukan gugatan perlawanan terhadap Nurhayati adalah Bunju, warga Dusun IV Desa Kotagaluh, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dia mengajukan gugatan perlawanan terhadap Permohonan Eksekusi Nurhayati di Pengadilan Negeri Sei Rampah karena ada kesalahan dalam ukuran dan luas tanah yang akan dieksekusi sehingga terjadi cacat penerbitan ketentuan Permohonan Eksekusi tersebut.

Ferdinan Siagian, selaku kuasa hukum Bunju sudah mendaftarkan gugatan perlawanan eksekusi itu ke PN Sei Rampah secara online melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Pendaftaran Perkara sudah berhasil dengan Nomor Perkara : *26/Pdt.Bth/2024/PN Srh*.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Sei Rampah melakukan konstatering atau pencocokan lahan Dusun IV di Desa Kotagaluh, Perbaungan, pada Selasa (7/5/2024), sebagaimana diklaim Nurhayati sebagai miliknya seluas 64 hektare. Semula konstatering akan dilakukan terhadap lahan yang dihuni tiga warga Dusun IV Desa Kotagaluh, Perbaungan, yaitu Tjang Jok Tjing, Herman Hariantono, dan Bunju. Tetapi pencocokan lahan pra-eksekusi itu terpaksa dihentikan akibat terjadi kericuhan.

Ferdinan mengatakan kliennya Bunju menolak dengan tegas pengajuan Permohonan Eksekusi yang diajukan Nurhayati karena ada perbedaan dalam ukuran dan luas tanah yang akan dieksekusi. “Makanya, ada cacat dalam penerbitan ketentuan Permohonan Eksekusi tersebut,” tambahnya.

Adapun Bunju dalam gugatan perlawanan terhadap Nurhayati yang mengajukan Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN.Srh akan menerangkan secara jelas dan gamblang alasan-alasan keberatannya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER