Rabu, Juni 25, 2025
spot_img
BerandaAceh Minta Dana Otsus Dinaikkan Jadi 2,5 Persen

Aceh Minta Dana Otsus Dinaikkan Jadi 2,5 Persen

Jakarta (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh meminta Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak hanya diperpanjang, tetapi juga dinaikkan menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Usulan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (24/6/2025), sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah, yang akrab disapa DekFadh, hadir bersama Ketua DPR Aceh, Zulfadli, dan menyerahkan draf revisi UUPA serta naskah akademik yang memuat delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan.

“Kami mengusulkan Dana Otsus ditingkatkan dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari DAU nasional. Kalau tidak diperpanjang dan tidak ditambah, bisa berdampak serius bagi pelayanan dasar masyarakat Aceh,” kata DekFadh .

Ia menyebut, selama hampir dua dekade, Dana Otsus telah menopang sektor-sektor vital di Aceh seperti kesehatan dan pendidikan. “Masyarakat sudah terbiasa mendapat layanan kesehatan gratis. Kalau dana ini berhenti pada 2027 tanpa solusi, akan terjadi kekacauan di lapangan,” lanjutnya.

Selain soal dana, Pemerintah Aceh juga mendorong penguatan kewenangan Aceh dalam hal perdagangan luar negeri, pengelolaan zakat sebagai pengurang pajak, hingga perlunya percepatan lahirnya peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UUPA yang selama ini terhambat.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengapresiasi inisiatif dari Aceh dan menyatakan pentingnya menjaga keharmonisan revisi UUPA agar tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Aceh memang punya kekhususan, tapi juga tetap bagian dari NKRI. Revisi ini harus kita jaga agar tetap dalam semangat perdamaian dan konstitusi,” ujar Bob.

Sebagai informasi, UUPA adalah turunan dari perjanjian damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tertuang dalam MoU Helsinki 2005. Namun, sejumlah amanat dalam MoU tersebut masih belum diimplementasikan secara utuh karena berbagai kendala hukum dan teknis.

Baleg DPR RI akan segera mengkaji draf yang diajukan oleh Pemerintah Aceh sebelum dijadwalkan masuk ke pembahasan legislatif tingkat selanjutnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER