Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.2/1180/2025 sebagai pedoman pelaksanaan reparasi non-yudisial bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.
Keputusan gubernur ini disosialisasikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh pada konferensi pers di Sekretariat KKR Banda Aceh, Jumat (24/10/2025).
Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan reparasi bagi korban konflik di Aceh.
KKR Aceh merupakan mekanisme penyelidikan non-yudisial yang bertujuan mengungkap fakta-fakta pelanggaran HAM yang terjadi sejak 4 Desember 1976 hingga 15 Agustus 2005.
Pembentukan KKR Aceh merupakan mandat MoU Helsinki 2005, yang ditandatangani pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Tujuannya adalah memperkuat perdamaian, membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta merekomendasikan reparasi menyeluruh sesuai standar universal hak-hak korban.
KKR Aceh dibentuk pada 2013 melalui qanun/perda. Komisioner KKR Aceh dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui serangkaian tes. Komisioner memiliki masa jabatan lima tahun.
Menurut Masthur Yahya, penerbitan Kepgub ini menindaklanjuti pengalaman tahun 2022, saat Pemerintah Aceh memberikan reparasi kepada 235 korban melalui skema bantuan sosial.
“Skema bansos saat itu banyak dikritik karena tidak mencerminkan prinsip reparasi yang adil,” kata Masthur.
Dengan Kepgub baru, pemerintah memiliki pedoman jelas, sementara KKR tetap bertanggung jawab dalam penyediaan data, monitoring, dan penagihan agar hak korban terpenuhi.
Komisioner KKR Aceh, Yuliati, menambahkan bahwa realisasi reparasi pada akhir 2022 bersifat mendesak.
“Saat itu, pelaksanaan reparasi dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sesuai mandat KKR Aceh. Namun, mekanismenya masih berupa bansos, karena Pemerintah Aceh belum memiliki pedoman yang jelas,” ujar Yuliati.
Yuliati menjelaskan, sejak 2019, KKR Aceh telah mengusulkan 245 korban untuk mendapatkan reparasi.
“Sejak itu, total korban yang tercatat mencapai sekitar 6.400 orang. Untuk tahap awal, tahun 2022 pemerintah merealisasikan reparasi bagi 235 orang dengan nominal Rp10 juta per orang,” katanya.
Lebih lanjut, Yuliati menekankan bahwa KKR Aceh aktif menyusun pedoman pelaksanaan reparasi.
Tim penyusun melibatkan ahli hukum, CSO, tokoh perempuan, dan komisioner KKR untuk memastikan mekanisme sesuai prinsip keadilan.
Draft peraturan gubernur kemudian dibahas bersama BRA, biro hukum, dan akademisi hingga akhirnya dialihkan menjadi Keputusan Gubernur pada 29 September 2024 di masa Gubernur Muzakir Manaf.
Saat ini, 2.680 korban sudah terdata di sistem BRA (Sibra) untuk rencana implementasi 2025–2030 melalui dua skema yakni Pemberdayaan Ekonomi dan Rehabilitasi Sosial.
KKR Aceh menjelaskan prinsip bottom-up, yakni menyesuaikan program dengan kebutuhan korban.
Keputusan gubernur ini selaras dengan mandat MoU Helsinki 2005, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, yang menjadi landasan hukum pelaksanaan reparasi non-yudisial di provinsi ini. (*)



