Banda Aceh (Waspada Aceh)– Aceh menjadi salah satu daerah uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif sebagai syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, mengadakan pertemuan dengan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, pada Jumat (7/6/2024).
Uji coba ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 untuk semua jenis SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C. Selain Aceh, daerah lain yang ikut serta dalam uji coba ini adalah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menyatakan kebijakan ini merupakan amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Iqbal menambahkan, Aceh dipilih sebagai daerah uji coba karena cakupan kepesertaan JKN di wilayah ini sudah mencapai lebih dari 95 persen.
“Penerapan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan rencana untuk melakukan sosialisasi dan edukasi publik terkait petunjuk dan prosedur pelaksanaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar,menyatakan optimisme bahwa kebijakan ini tidak akan menghadapi kendala berarti.
“Hampir 100 persen masyarakat Aceh sudah terjamin kesehatannya melalui Program JKN,” kata Neni.
Pada awal penerapan, BPJS Kesehatan akan menyiapkan petugas di lokasi pengurusan SIM untuk membantu sosialisasi dan edukasi.
Neni juga menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan. “Diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya menjadi peserta JKN, bukan hanya untuk jaminan kesehatan, tetapi juga untuk kemudahan dalam mendapatkan pelayanan publik, termasuk pengurusan SIM,” jelasnya. (*)