Rabu, Juli 3, 2024
Google search engine
BerandaAcehAceh Harus Punya Qanun Tata Kelola Beasiswa

Aceh Harus Punya Qanun Tata Kelola Beasiswa

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengamat Kebijakan Publik, sekaligus akademisi, Nasrul Zaman, mendorong Aceh untuk punya qanun tata kelola beasiswa.

Hal ini diungkapkan Nasrul Zaman, dalam diskusi yang digelar oleh Komonitas Sadar & Taat Hukum (KosTum) dengan tema “Penyelewengan Dana Beasiswa DPRA” di Ivory Cafe, Setui, Banda Aceh, Kamis (27/6/2024).

Dalam diskusi tersebut, Nasrul, mengatakan selama ini tidak ada penjaringan siapa yang berhak menerima beasiswa dari Pemerintah Aceh, karena tidak adanya qanun tata kelola beasiswa Aceh.

“Selama ini kan main tunjuk-tunjuk saja. Siapa yang dekat sama DPRA kasih, siapa yang jauh dan yang butuh tidak dikasih,” sebutnya.

Jadi kata Nasrul, jangan heran penerima dana beasiswa Pemerintah Aceh ini banyak berasal dari orang kaya. Hal ini karena tidak ada mekanismenya.

Nasrul sebenarnya sangat mendukung program penyaluran beasiswa, tetapi tata kelola, aturan dan qanunnya juga harus dipersiapkan. Sehingga beasiswa dari Pemerintah Aceh ini tetap bermanfaat.

Kalau belum ada qanun, lanjut Nasrul, apa pun yang dilakukan selama ini mulai dari penjaringa nama penerima beasiswa yang tidak sesuai, sah-sah saja karena tidak ada aturan.

“Karena tidak ada aturan benar saja, kan tidak qanun yang menetapkan tidak boleh. Misalkan, dia menetapkan di luar ketetapan itu salah, tapi karena belum ada aturan sehingga dia tentukan saja orang-orangnya,” jelasnya.

Karena itu, dia mendorong agar qanun tata kelola beasiswa Aceh ini ada. Walaupun seharusnya aturan ini harus ada sebelum program beasiswa ini dijalankan.

Sehingga dia tetap mendesak ada qanun tata kelola beasiswa Aceh agar beasiswa ini tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan.

Terakhir, dia juga berharap program beasiswa Pemerintah Aceh ini jangan dihentikan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER