Akar masalah krisis listrik di Aceh tidak bisa disederhanakan hanya pada gangguan teknis semata.
Sebuah ironi menggelayut sunyi di Tanah Rencong. Aceh, provinsi yang diberkahi dengan surplus daya listrik, justru kerap kali terperosok dalam kegelapan.
Padamnya lampu bukan sekadar gangguan teknis, melainkan sebuah tamparan keras bagi harapan dan aktivitas masyarakat. Sabtu kelabu, 15 November 2025, kembali menjadi saksi bisu kekecewaan rakyat Aceh, ketika aliran listrik terputus di sejumlah wilayah, dari Banda Aceh hingga Lhokseumawe.
Bagaimana mungkin daerah yang disebut-sebut memiliki daya mampu 1.014 MW, jauh melampaui beban puncak 573 MW, masih harus meratapi lilin dan generator? Surplus 541 MW seharusnya menjadi modal berharga untuk menggerakkan industri dan menumbuhkan ekonomi.
Namun, kenyataan pahit berbicara lain. Pemadaman listrik berulang kali menghantui, mengganggu aktivitas sosial, ibadah keagamaan, dan merugikan para pelaku usaha.
Kerugian dialami oleh ribuan pedagang kecil, yang terpaksa gulung tikar sementara atau berjualan dengan penerangan lilin seadanya.
Atas insiden ini, PLN UP3 Banda Aceh memang menyiagakan ratusan personel untuk mengatasi gangguan. General Manager PLN UID Aceh, Eddi Saputra, mengklaim bahwa 821 personel gabungan dikerahkan untuk mempercepat penormalan pasokan listrik. Namun, janji pemulihan cepat seolah menjadi mantra yang kehilangan daya magisnya.
Masyarakat Aceh sudah terlalu sering mendengar janji serupa, tanpa melihat perubahan signifikan di lapangan.
Akar masalah krisis listrik di Aceh tidak bisa disederhanakan hanya pada gangguan teknis semata. Lebih dari itu, ada persoalan mendasar yang perlu diurai dan ditangani secara komprehensif.
Tata kelola energi yang buruk, infrastruktur yang usang, dan kurangnya investasi di sektor kelistrikan menjadi penyebab utama. Selain itu, koordinasi yang lemah antara pemerintah daerah dan PLN juga memperparah situasi.
Aceh membutuhkan solusi jangka panjang yang berkelanjutan. Pemerintah harus berani melakukan audit menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, mengidentifikasi titik-titik lemah, dan merumuskan strategi perbaikan yang terukur.
Investasi di pembangkit listrik yang ramah lingkungan, seperti energi surya, tenaga air dan angin, juga perlu diprioritaskan. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan energi juga sangat penting.
Krisis listrik di Aceh adalah cermin buram yang memantulkan wajah ketidakberdayaan dan ketidakadilan. Di tengah gembar-gembor otonomi khusus dan dana otsus yang melimpah, rakyat Aceh masih harus bergelut dengan kegelapan.
Sudah saatnya para pemangku kebijakan membuka mata dan telinga, mendengarkan keluh kesah rakyat, dan bertindak nyata untuk mewujudkan Aceh yang terang benderang. Jangan biarkan ironi ini terus berlanjut, karena setiap padamnya lampu adalah padamnya harapan rakyat Aceh. (*)



