Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaOpiniAceh, Bencana, dan Etika Kehadiran Negara

Aceh, Bencana, dan Etika Kehadiran Negara

Dalam praktiknya, Aceh lebih sering diposisikan sebagai lokasi operasi, bukan sebagai mitra pengambil keputusan dalam penanganan bencana di wilayahnya sendiri.

Oleh: Masri Amin

Setiap bencana bukan hanya ujian alam, melainkan juga ujian kebangsaan. Cara negara hadir di wilayah terdampak akan menentukan apakah nasionalisme dirasakan sebagai rumah bersama, atau sekadar sebagai instruksi dari kejauhan.

Benedict Anderson dalam Imagined Communities – Reflections on the Origin and Spread of Nationalism (1983), menyebut bangsa sebagai komunitas terbayangkan – ikatan politik yang dibangun bukan oleh perjumpaan langsung, melainkan oleh imajinasi kebersamaan dan rasa senasib. Nasionalisme hidup ketika negara mampu merawat imajinasi itu secara adil dan bermartabat.

Pengalaman Aceh dalam penanganan bencana di Sumatera kembali menguji konsep tersebut. Aceh merupakan wilayah terdampak yang luas, namun status bencana ditetapkan sebagai bencana daerah, sementara penanganannya dijalankan melalui mekanisme nasional. Di titik ini muncul paradoks – negara hadir secara struktural, tetapi terasa berjarak secara sosiologis.

Pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan komitmen negara dalam merespons dampak bencana. Secara normatif, kebijakan ini patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara.

Namun persoalannya bukan semata pada keberadaan kebijakan, melainkan pada cara kebijakan itu dijalankan dan diposisikan dalam relasi pusat – daerah.

Pembentukan satuan tugas nasional yang dikomandani langsung oleh pemerintah pusat, dengan struktur operasional di Aceh tetapi minim keterhubungan substantif dengan Pemerintah Aceh, menimbulkan persoalan relasi kewenangan. Dalam praktiknya, Aceh lebih sering diposisikan sebagai lokasi operasi, bukan sebagai mitra pengambil keputusan dalam penanganan bencana di wilayahnya sendiri.

Ketegangan ini semakin terasa ketika narasi resmi negara tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta lapangan. Salah satu contohnya adalah klaim bahwa pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban bencana di Aceh telah rampung 100 persen.

Dalam pemberitaan ā€œRampung 100 Persen, Koalisi Sipil – Jangan Bohongi Publikā€ (Waspadaaceh.com). Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan bahwa masih terdapat korban yang belum menempati huntara secara layak. Perbedaan antara klaim dan realitas ini bukan sekadar soal data, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap cara negara bekerja.

Meski kemudian klaim ini diluruskan sebagai salah kutip oleh Pelaksana Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Aceh, Safrizal ZA, yang menyebut capaian huntara di Aceh baru 19,9 persen.

Akibatnya yang terjadi ketika narasi keberhasilan disampaikan secara sepihak, sementara pemerintah daerah tidak dilibatkan secara utuh dalam penjelasan kondisi lapangan, yang muncul adalah kesan saling menyalahkan.

Dalam kondisi seperti ini, ketika masyarakat Aceh bersuara dan menyampaikan keluhan, Pemerintah Aceh kerap menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban, padahal kewenangan dan kapasitas fiskalnya terbatas. Dalam situasi seperti ini, nasionalisme justru melemah karena negara tidak hadir sebagai satu kesatuan etis.

Sejarah Aceh memberi konteks penting. Pada masa Hindia Belanda, Aceh dikelola melalui pendekatan kolonial dan militeristik, dengan penguasa pusat mengirim pejabat militer khusus yang menegasikan peran pemerintahan lokal dan memang berhasrat menjajah. Memori sejarah ini masih hidup dalam kesadaran kolektif masyarakat Aceh dan membentuk sensitivitas tersendiri terhadap pola kehadiran kekuasaan dari luar.

Tentu, Indonesia hari ini bukan negara kolonial. Namun pendekatan kebijakan yang terlalu sentralistik, terutama dalam situasi krisis, berisiko membangkitkan kembali perasaan terpinggirkan. Aceh telah melalui fase DI/TII, konflik dengan GAM, hingga mencapai perdamaian melalui MoU Helsinki 2005. Seluruh fase itu mengajarkan satu hal bahwa stabilitas dan persatuan hanya mungkin terwujud jika negara menghormati martabat daerah dan kekhususannya.

Kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah keistimewaan politik semata, melainkan hasil dari proses sejarah yang panjang dan mahal. Karena itu, penanganan bencana seharusnya menjadi ruang kolaborasi yang jujur, terbuka, dan setara antara pusat dan daerah.

Bencana semestinya menjadi momen paling manusiawi bagi kehadiran negara. Ketika ia berubah menjadi ajang klaim keberhasilan administratif, nasionalisme kehilangan maknanya. Yang dibutuhkan Aceh bukan sekadar kehadiran negara, melainkan kehadiran negara yang memahami, menghormati, dan bekerja bersama.

Di situlah nasionalisme menemukan wujudnya yang paling nyata. (*)

  • Penulis adalah Ketua Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis (LKKS), Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh.
BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER