Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tidak terima dibekukan, relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh mendemo kantor PMI, Jumat (1/6/2022).
Relawan unit PMI Kota Banda Aceh, terdiri dari KSR Unit Markas, KSR Unit Perguruan Tinggi, Forpis, dan TSR, datang menyampaikan protes atas keputusan yang diambil oleh Ketua Umum PMI Pusat yang telah membekukan pengurus PMI Kota Banda Aceh serta menunjuk HT Ibrahim sebagai wakil ketua dan A. Haeqal Asri sebagai anggota.
“Kami atas nama relawan PMI yang tergabung dalam naungan PMI Kota Banda Aceh menyatakan sikap menolak pembekuan yang diajukan oleh PMI Provinsi ke PMI Pusat. Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut,” ucap Korlap Aksi, Muslem.
Dia melanjutkan, seharusnya PMI Pusat yang mendelegasikan ke PMI Provinsi Aceh, melakukan tindakan tegas kepada oknum/orang yang sudah mencemarkan nama baik organisasi PMI dengan menyebar berita bohong/hoaks tentang PMI melakukan jual beli darah.
“Kalau memang PMI Provinsi orang tua kami, seharusnya yang diusulkan pecat adalah pengurus/oknum yang menyebarkan berita hoaks PMI melakukan jual beli darah tersebut,” tegasnya.
Pihaknya sangat menyayangkan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh PMI Provinsi Aceh dalam menyikapi persoalan yang terjadi di PMI Kota dengan mengeluarkan statemen yang sangat tendensius, seolah membenarkan dan membela oknum yang menyebarkan berita bohong tentang jual beli darah.
Karena itu relawan PMI Kota Banda Aceh mengharapkan kepada Ketua Umum PMI Pusat agar meninjau kembali dan membatalkan hasil keputusan tentang pembekuan pengurus PMI Kota Banda Aceh dan mengharapkan PMI Pusat melakukan audit kepada PMI Provinsi Aceh yang sudah tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PMI Kota Banda Aceh. (Kia Rukiah)