Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Nasdem, Martini, secara terbuka mengungkap besaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang diterima setiap anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPRA, Senin (6/4/2026).
Dalam rapat yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2025, Martini menyebutkan, setiap anggota DPRA menerima Pokir sebesar Rp4 miliar per orang. Dari jumlah itu, ia memaparkan peruntukan yang diajukan sendiri Rp3,5 miliar untuk pembangunan masjid, Rp300 juta untuk sekolah, dan Rp200 juta untuk dayah.
Menurut Martini, jumlah tersebut masih sangat terbatas untuk mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan, hasil reses anggota DPRA yang dilindungi undang-undang harus dimasukkan ke dalam Pokir dan tidak semata-mata menjadi formalitas.
“Reses anggota DPRA dilindungi undang-undang dan harus dimasukkan dalam Pokir. Jangan sampai hanya menjadi formalitas,” ujar Martini di Gedung Paripurna DPRA, yang dipimpin Ketua DPR Aceh Zulfadli dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
Sorotan utama Martini adalah soal transparansi dokumen Pokir, khususnya terkait isu pembengkakan anggaran di tingkat eksekutif. Menurut dia, keterbukaan ini penting agar masyarakat tidak salah paham soal pengelolaan anggaran.
“Kami ingin apabila ada dokumen Pokir DPR membengkak di Pemerintah Aceh, mohon dipublikasikan. Kenapa? Karena seolah-olah masyarakat menganggap kenapa bencana tidak selesai, ini pasti dimakan Pokir DPR. Tidak, ketua,” tegasnya.
Martini berharap pengelolaan Pokir ke depan lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. (*)



