BerandaAcehWarga Diminta Rutin Cek Status JKN, Hindari Kendala Saat Akses Layanan Kesehatan

Warga Diminta Rutin Cek Status JKN, Hindari Kendala Saat Akses Layanan Kesehatan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memastikan kartu tetap aktif dan tidak terkendala saat mengakses layanan kesehatan.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Abdurrahman, mengatakan pengecekan berkala penting dilakukan, terutama bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan sejak Januari 2026.

“Peserta sebaiknya memanfaatkan waktu selagi sehat untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif. Jangan sampai baru diketahui nonaktif saat membutuhkan layanan kesehatan,” kata Abdurrahman, Senin (2/3/2026).

Menurut dia, peserta dapat melakukan pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN maupun kanal layanan resmi lainnya. Jika setelah dicek status kepesertaan dinyatakan tidak aktif, peserta PBI dapat segera melapor ke Dinas Sosial setempat atau melalui operator desa/gampong untuk mengetahui prosedur pengaktifan kembali.

Ia menjelaskan, proses pengaktifan kembali mencakup tahapan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan peserta sebagai penerima bantuan iuran.

Adapun kriteria peserta PBI JK yang dapat diaktifkan kembali antara lain terdaftar sebagai peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

Sementara itu, bagi peserta yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan, Abdurrahman memastikan tidak perlu panik. Peserta tetap dapat langsung mendatangi rumah sakit dan akan didampingi petugas BPJS SATU yang siaga membantu proses administrasi.

Namun, bagi peserta yang tidak dalam kondisi darurat, ia menyarankan agar segera berkoordinasi dengan operator desa untuk mengusulkan kembali kepesertaan PBI sesuai ketentuan Dinas Sosial.

Apabila berdasarkan hasil verifikasi peserta dinilai sudah mampu secara ekonomi dan tidak lagi memenuhi kriteria PBI, maka kepesertaan dapat dilanjutkan melalui skema mandiri dengan membayar iuran setiap bulan.

Untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Informasi nama dan nomor kontak petugas tersedia di ruang publik rumah sakit. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan pihak rumah sakit.

Abdurrahman kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk proaktif mengecek status JKN. “Harapannya, ketika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan, tidak ada kendala administrasi yang menghambat pelayanan,” ujarnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER