Minggu, Februari 22, 2026
spot_img
BerandaAcehDiduga Menista Agama di Medsos, DS Ditangkap Polda Aceh

Diduga Menista Agama di Medsos, DS Ditangkap Polda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polda Aceh menetapkan pria berinisial DS sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian melalui media sosial TikTok. DS kini telah ditahan di Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menggelar perkara atas laporan yang masuk sejak November 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik,” ujar Joko. Sabtu (21/2/2026).

DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama.

Ia resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2026.

Penangkapan di Kalimantan Barat

Sebelum diamankan, DS diketahui berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang mengamankan DS di Dusun Mao, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Setelah dilakukan gelar perkara melalui konferensi video, status DS ditingkatkan menjadi tersangka dan selanjutnya ditahan.

Konten yang Dipersoalkan

Kasus ini bermula dari sejumlah unggahan DS di akun TikTok @tersadarkan5758 yang dinilai menyinggung ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Dalam salah satu video, DS diduga melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan dan menyebut istilah yang tidak pantas, termasuk kata “gundik” dalam konteks yang dikaitkan dengan sejarah Nabi.

Konten tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan di Aceh. Ulama, organisasi masyarakat Islam, serta unsur pemerintah daerah menyatakan keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh.

DS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penodaan agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Pemerintah Aceh bersama para ulama dan sejumlah organisasi masyarakat Islam telah lebih dulu menyepakati pelaporan terhadap DS pada November 2025. Pelaporan itu disebut sebagai bentuk sikap tegas terhadap konten yang dinilai merendahkan agama dan nilai-nilai masyarakat Aceh.

Sempat Klarifikasi dan Minta Maaf

DS juga sempat mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf. Dalam video tersebut, ia menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya serta berjanji menghapus seluruh akun media sosialnya.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi apa yang saya lakukan. Saya akan menghapus semua media sosial saya. Saya mohon maaf,” ujarnya dalam video klarifikasi.

Namun, saat diakses pada Sabtu (21/2/2026), akun TikTok @tersadarkan5758 masih dapat ditemukan.

Hingga kini, proses hukum terhadap DS masih berjalan dan menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER