Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaAcehForum Migran Asia Minta Aparat Tak Jadikan Awak Kapal Kambing Hitam

Forum Migran Asia Minta Aparat Tak Jadikan Awak Kapal Kambing Hitam

Bangkok (Waspada Aceh) – Koordinator Regional Migrant Forum in Asia, William Gois, meminta aparat penegak hukum tidak serta-merta mengkriminalisasi awak kapal dalam kasus yang menjerat ABK muda asal Indonesia, Fandi Ramadhan, yang kini menghadapi tuntutan hukuman mati.

“Kasus seperti ini bukan hal baru. Awak kapal kerap menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, padahal mereka tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa atau mengetahui isi muatan kapal,” ujar William saat diwawancarai usai pelatihan regional media terkait isu migran di Bangkok, Thailand, Kamis (12/2/2026).

Menurut William, kru kapal bertanggung jawab pada aspek teknis dan keselamatan pelayaran, bukan pada isi kargo yang disegel.

Ia menilai penyelidikan semestinya diarahkan kepada pemilik kapal, pemilik muatan, serta agen perekrut yang menempatkan para pekerja di kapal tersebut.

“Jika ada dugaan pelanggaran hukum berat, yang harus ditelusuri adalah rantai komando dan kepemilikan. Jangan langsung menjadikan kru sebagai tersangka tanpa investigasi menyeluruh,” katanya.

William juga menyoroti kerentanan pekerja muda yang baru lulus dan pertama kali bekerja di sektor pelayaran internasional.

Mereka, kata dia, kerap berada dalam posisi minim informasi dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Ia mendesak pemerintah Indonesia memberikan pendampingan hukum maksimal dan memastikan proses hukum berjalan adil serta transparan.

Kronologi Kasus

Fandi Ramadhan merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Aceh yang baru direkrut sebagai kru mesin di kapal pelayaran internasional dengan gaji 2.000 dolar AS per bulan.

Dalam pelayaran, kapal sempat singgah di Phuket, Thailand. Saat itu terjadi pemindahan barang dari kapal lain ke kapal tempat Fandi bekerja.

Sejumlah ABK, termasuk Fandi, menyatakan tidak mengetahui isi maupun tujuan barang tersebut karena tidak terlibat dalam proses bongkar muat.

Setibanya di Pelabuhan Batam, aparat melakukan pemeriksaan dan menetapkan seluruh kru sebagai tersangka dalam kasus hukum berat.

Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2/2026).

Dalam persidangan, Fandi menyatakan tidak mengetahui muatan yang dipindahkan dan hanya menjalankan tugas teknis sebagai kru mesin.

Keluarga Fandi berharap ada pendampingan hukum maksimal serta pengusutan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki otoritas atas kapal dan muatan. Hingga kini, proses hukum masih berlangsung. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER