Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menjalin kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Aceh dalam rangka memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi pengurus dan anggota DMI se-Provinsi Aceh serta para penggiat masjid dan musala binaan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Banda Aceh, Selasa (10/2/2026), ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya dan Ketua Umum PW DMI Aceh, H. Fakhruddin Lahmuddin, .
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DMI Aceh atas kerja sama ini. Semoga seluruh penggiat masjid maupun musala dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan jamsostek tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal di perkantoran maupun pabrik, tetapi juga terbuka bagi pekerja di sektor keagamaan yang memiliki risiko sosial serupa.
Sementara itu, Ketua Umum PW DMI Aceh, H. Fakhruddin Lahmuddin menegaskan, masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kita dengan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan yang sama. Masjid berasaskan moderasi dan kemandirian, menjadi pusat peradaban dan persatuan serta meningkatkan kualitas umat.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi pondasi awal dalam menghadapi risiko sosial di masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada para penggiat masjid dan pekerja sektor keagamaan agar memahami pentingnya perlindungan sosial.
“Selama ini masyarakat menganggap BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja kantoran atau pabrik. Padahal pekerja di sektor keagamaan juga memiliki risiko yang sama, seperti kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua,” jelas Ferina.
Ia mencontohkan, seorang muazin yang mengalami kecelakaan saat menuju masjid untuk menunaikan tugasnya berpotensi menanggung beban biaya pengobatan yang besar.
“Apabila terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, risiko tersebut dapat diminimalkan karena ada perlindungan yang meringankan beban keluarga,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 sebagai badan hukum publik nirlaba yang berlandaskan prinsip gotong royong.
Melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 147 Tahun 2024 dan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menetapkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Bahkan, dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) diperbolehkan untuk membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan. (*)



