Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menggandeng media yang tidak memiliki legalitas dan tidak terverifikasi sebagai mitra kerja sama publikasi.
Ia menegaskan, kemitraan pemerintah dengan perusahaan pers harus mengacu pada regulasi Dewan Pers demi menjaga profesionalisme dan kualitas informasi publik.
Menurut Firdaus, kerja sama media tidak boleh sekadar bersifat administratif, tetapi wajib memperhatikan status badan hukum perusahaan pers serta keanggotaannya dalam organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Hal ini dinilai penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Lisensi perusahaan pers itu tidak berdiri sendiri. Harus berada di bawah naungan organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers. Salah satunya SMSI,” tegas Firdaus di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Ia menilai, ketidakpatuhan terhadap aturan ini berpotensi menurunkan kualitas informasi publik serta mencederai profesionalisme pers nasional.
Oleh karena itu, Firdaus menginstruksikan seluruh jajaran SMSI di daerah untuk aktif mengedukasi pemerintah setempat, terkait pentingnya kerjasama dengan media yang legal dan terverifikasi.
Firdaus juga menambahkan, bahwa SMSI bukan hanya wadah organisasi, melainkan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan jaringan media siber yang luas dan telah terverifikasi, SMSI dinilai memiliki kapasitas kuat untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah pers Indonesia,” tutup Firdaus. (*)



