Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
BerandaAcehGegara Tangkap Pencuri, 4 Pemuda Aceh Tengah Divonis Kerja Sosial

Gegara Tangkap Pencuri, 4 Pemuda Aceh Tengah Divonis Kerja Sosial

Takengon (Waspada Aceh) – Kasus yang dikenal publik dengan tagar “Save Sandika Cs” bermula dari penangkapan seorang pencuri yang masih berstatus anak bawah umur (17 tahun).

Peristiwa itu kemudian berujung pada vonis pidana kerja sosial terhadap empat pemuda asal Aceh Tengah oleh Pengadilan Negeri (PN) Takengon.

Keempat pemuda tersebut yakni SM bin S, MA bin AZ, M bin Z dan AH bin RC dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak bawah umur.

Dalam amar putusan perkara Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn yang dibacakan Rabu (4/2/2026), Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan. Namun, hukuman itu diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam.

“Pidana penjara diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam,” kata Mula Warman Harahap, Juru Bicara Pengadilan Negeri Takengon, Jumat (6/2/2026).

Pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan di RSUD Datu Beru Aceh Tengah, dengan ketentuan lima jam per hari selama 10 hari dalam satu bulan. Jika tidak dijalankan, maka hukuman penjara tetap diberlakukan.

Berawal dari Penangkapan Pencuri

Kasus ini berawal dari hilangnya mesin penggiling kopi milik warga berinisial R pada Kamis (15/8/2025). Mesin tersebut diketahui diambil dan dijual oleh seseorang yang masih berstatus anak di bawah umur.

Pada Sabtu (16/8/2025), keempat terdakwa menemukan anak tersebut di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah. Saat dilakukan penangkapan, korban disebut melakukan perlawanan.

Namun, dalam proses tersebut korban mengalami kekerasan. Anak tersebut ditampar, diikat tangannya, dan dipukul secara bergantian di atas sepeda motor serta di sejumlah lokasi, yakni Kampung Lenga dan Kampung Sagi Indah.

Setelah anak tersebut berteriak meminta pertolongan, warga membawa anak tersebut ke Polsek Silih Nara sebelum dirujuk ke Polres Aceh Tengah. Peristiwa ini kemudian dilaporkan orang tua korban dan diproses secara hukum.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Menurut Mula Warman, Majelis Hakim mempertimbangkan penerapan KUHP baru yang membuka ruang pidana selain penjara serta pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi semata berorientasi pada pembalasan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER