Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaAcehKomitmen Masjid Raya Baiturrahman Lindungi Muazin Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Komitmen Masjid Raya Baiturrahman Lindungi Muazin Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Banda Aceh (Waspada) – Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh muazin dan unsur pengelola masjid melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman, Tgk Iskandar AS, S.Ag., saat apel pagi di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Senin (26/1/2026).

“Muazin, imam, petugas kebersihan, dan seluruh unsur pengelola Masjid Raya Baiturrahman kami lindungi melalui tiga program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tgk Iskandar.

Ia menyebutkan, perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pengelola masjid terhadap para petugas yang selama ini mengabdi melayani umat.

Pada kesempatan itu, Tgk Iskandar juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh beserta jajaran yang hadir dalam apel pagi dan memberikan penjelasan kembali mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengelola masjid.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh atas pendampingan dan penjelasan manfaat program ini,” ujarnya.

Dalam apel pagi tersebut, turut diserahkan santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga ahli waris almarhum Abi Jailani Mahmud, salah satu muazin Masjid Raya Baiturrahman yang meninggal dunia pada November 2025 lalu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Ferina Burhan, mengatakan santunan yang diberikan merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, termasuk pengelola masjid.

“Santunan dan manfaat ini sebagai bentuk negara hadir. Semoga apa yang dilakukan pengurus Masjid Raya Baiturrahman menjadi contoh dan panutan bagi masjid-masjid lain di Aceh,” kata Ferina.

Ia menjelaskan, seluruh pengelola Masjid Raya Baiturrahman telah terdaftar dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK, JKM, dan JHT. Khusus program JHT, kata Ferina, bersifat seperti tabungan yang dapat dicairkan di kemudian hari.

Ahli waris almarhum menerima total manfaat sebesar Rp86.173.630 yang berasal dari Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, serta beasiswa pendidikan untuk satu orang anak yang saat ini tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Ferina menambahkan, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan layanan kepada sejumlah petugas kebersihan Masjid Raya Baiturrahman yang mengalami kecelakaan kerja, baik saat mengoperasikan mesin pembersih lantai maupun saat dalam perjalanan menuju tempat kerja. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER