Banda Aceh (Waspada Aceh) – Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) yang fokus terkait isu kebencanaan Prof. Nazli Ismail menilai proses pemulihan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh masih berjalan lambat.
Ia menyoroti penanganan yang dinilai terlalu didominasi pendataan berulang tanpa diiringi aksi nyata di lapangan.
“Kepercayaan masyarakat semakin menurun seiring berlarutnya proses pemulihan. Yang terlihat justru pendataan berulang-ulang. Masyarakat menjadi jenuh, karena yang mereka butuhkan adalah tindakan nyata dan konkret,” kata Nazli kepada Waspada Aceh, Rabu (28/1/2026).
Menurut Nazli, kerja-kerja pemulihan konkret di lapangan justru lebih banyak dilakukan oleh relawan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga secara swadaya, sementara kehadiran negara belum dirasakan secara optimal.
“Fakta di lapangan, kerja-kerja konkret banyak dilakukan oleh LSM dan masyarakat yang bergerak secara mandiri,” ujarnya.
Dua bulan pascabanjir bandang dan longsor yang melanda Aceh sejak akhir November 2025, Nazli menilai lambannya pemulihan tidak terlepas dari ketidakjelasan penetapan status bencana oleh pemerintah. Tarik ulur antara pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan status kedaruratan dinilai membuat penanganan kehilangan arah dan urgensi.
“Saya melihat sejak awal penanganan berjalan sangat lambat. Padahal kondisi di lapangan sangat parah, terlihat dari masa darurat yang terus diperpanjang hingga empat kali,” kata Nazli.
Berdasarkan data Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh per 28 Januari 2026 pukul 12.32 WIB, banjir bandang dan longsor berdampak pada 203 kecamatan dan 3.046 gampong di 18 kabupaten/kota. Jumlah warga terdampak mencapai 670.826 kepala keluarga atau sekitar 2.584.067 jiwa.
Korban meninggal dunia tercatat sebanyak 562 orang, luka berat 456 orang, luka ringan 4.939 orang, dan 29 orang masih dinyatakan hilang. Sementara itu, 85.854 jiwa atau 22.430 kepala keluarga masih mengungsi di 988 titik pengungsian.
Nazli menilai, besarnya skala dampak tersebut seharusnya mendorong pemerintah menetapkan status bencana pada level nasional agar penanganan berjalan lebih cepat, terukur, dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
“Penetapan status bencana menentukan pola penanganan, termasuk alokasi anggaran dan kecepatan pengambilan kebijakan. Selama status darurat nasional tidak ditetapkan, penanganan akan terus berjalan setengah hati,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan utama bukan sekadar koordinasi pusat dan daerah, melainkan ketidakjelasan status bencana yang menyebabkan tidak adanya sanksi atau konsekuensi ketika pemulihan berjalan lambat.
Nazli juga mengaku menerima banyak laporan dari pekerja sosial yang membersihkan masjid, surau, meunasah, sekolah, hingga fasilitas umum secara berpindah-pindah tanpa dukungan signifikan dari aparat pemerintah.
“Kondisi ini menimbulkan kesan ketidakhadiran negara di tengah krisis. Padahal aparat pemerintah jumlahnya cukup banyak dan seharusnya bisa bekerja lebih maksimal,” kata Nazli.
Menurutnya, pendataan memang bagian penting dari penanganan bencana. Namun tanpa realisasi pemulihan di lapangan, pendataan justru memperkuat persepsi publik bahwa penanganan berjalan lambat dan tidak serius.
“Jika sejak awal pemerintah hadir dengan langkah konkret, kepercayaan masyarakat bisa tumbuh. Sayangnya, peluang itu tidak dimanfaatkan secara optimal,” tutup Nazli. (*)



