Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
BerandaEkonomiPT Agrinas di Labura Berkontribusi ke Perekonomian Lokal Melalui Penerimaan Tenaga Kerja...

PT Agrinas di Labura Berkontribusi ke Perekonomian Lokal Melalui Penerimaan Tenaga Kerja Meski Hadapi Tantangan

Medan (Waspada Aceh) – PT Agrinas Palma Nusantara (APN) yang mengelola kawasan perkebunan kelapa sawit bekas PT Grahadura Leidong Prima di Kecamatan Sukaramai, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian lokal melalui penyerapan tenaga kerja dari masyarakat sekitar.

Namun begitu, perusahaan masih menghadapi tantangan serius akibat maraknya pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan persepsi negatif dari segelintir pihak terkait pengelolaan lahan.

Manager PT APN Labura, Kolonel TNI (Sus) Rijal Kani, menyatakan bahwa kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal menjadi prioritas utama perusahaan. “Posisi security dan centeng bahkan seluruhnya diisi oleh masyarakat sekitar tanpa satu pun yang berasal dari luar daerah. Rekrutmen dilakukan sesuai kebutuhan perusahaan dan kompetensi sumber daya warga setempat,” ujarnya pada hari Selasa (27/1/2026).

Selain posisi di bidang keamanan, puluhan sopir truk beserta armada kendaraan juga berasal dari warga sekitar perkebunan. Staf administrasi dan petugas kebersihan juga diambil dari kalangan masyarakat dekat lokasi operasional.

Proses pemanenan kelapa sawit yang melibatkan ratusan pekerja juga dilakukan oleh warga lokal, dengan pembagian tugas sesuai struktur organisasi.

“Bahkan untuk posisi mandor dan krani yang membutuhkan keahlian khusus, kami memilih kandidat dari Labura yang memiliki kemampuan sesuai dengan standar teknis yang dibutuhkan,” tambahnya.

Rijal mengakui bahwa tidak semua kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara menyeluruh. “Bila untuk memuaskan semua pihak tentunya tidak mungkin. Karena keterbatasan kapasitas, dan kami harus sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan organisasi,” jelasnya.

Berdasarkan data Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kawasan perkebunan yang dikelola Agrinas merupakan bagian dari lahan sitaan yang ditangani oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak tahun 2024.

Proses pengambilan alih dilakukan melalui mekanisme hukum resmi, dengan koordinasi antara Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, Polri dan institusi terkait.

Tantangan utama yang mengganggu kelancaran operasional perusahaan, antara lain kasus pencurian TBS yang terjadi secara berulang di berbagai blok perkebunan. Juga adanya masyarakat masih terprovokasi oleh informasi menyesatkan dan kesalahpahaman terkait status hukum kawasan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Agrinas bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah memperkuat pengawasan serta melakukan sosialisasi berkala mengenai legalitas pengelolaan lahan dan program kerja sama dengan masyarakat lokal. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER