Banda Aceh (Waspada Aceh) – Walhi Aceh menemukan kejanggalan dari proses pencabutan izin yang dilakukan pemerintah terhadap 28 perusahaan. Kejanggalan itu diungkap Walhi, ada beberapa perusahaan di Aceh yang sebelumnya sudah dicabut izinnya.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai dan PT Aceh Nusa Indrapuri di Aceh merupakan tiga perusahaan yang telah dicabut izinnya pada tahun 2022,” kata Direktur Walhi Aceh, Ahmad Solihin, Rabu (21/1/2026).
Walhi Aceh mempertanyakan mengapa izin tiga perusahaan yang telah dicabut pada 2022, kembali dicabut lagi sekarang. Menurutnya, Presiden melalui Menteri Kehutanan lebih tepat melakukan evaluasi yang bermuara pada pencabutan izin kepada tiga perusahaan yang diduga berkontribusi besar menyebabkan bencana banjir.
Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT TR (Aceh Timur) di DAS Jambo Aye, PT WK (Aceh Tamiang) di DAS Tamiang dan PT THL di DAS Peusangan. Selain itu, Walhi Aceh juga mendapati 12 perusahaan sawit lain yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan.
“Walhi Aceh mengingatkan bahwa pencabutan izin tidak serta merta menggugurkan kewajiban perusahaan terhadap pemulihan lingkungan yang telah rusak di dalam konsesi,” ungkapnya.
Selain itu, pengembalian hak masyarakat adat juga harus dipulihkan yang selama ini dirampas oleh konsesi yang diterbitkan tanpa mempertimbangkan penguasaan wilayah oleh masyarakat adat yang sudah menguasai kawasan tersebut sejak ratusan tahun.
“Oleh karenanya, pencabutan izin ini harus diikuti dengan langkah mengevaluasi total perizinan lain, pemulihan lingkungan, pemulihan hak rakyat dan proteksi ekosistem penting di seluruh Aceh,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin operasional bagi 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi pada kerusakan lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pencabutan izin ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026) malam.
Keputusan monumental ini diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, melalui Zoom pada Senin (19/1/2026). Dalam rapat yang dihadiri sejumlah kementerian, lembaga, dan Satgas PKH tersebut, tim penertiban melaporkan hasil investigasi mendalam terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi indikasi penyebab kerentanan wilayah terhadap bencana.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 di antaranya merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik untuk hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas lahan mencapai 1.010.592 hektare. Sisanya enam perusahaan beroperasi di bidang tambang, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Pencabutan izin ini tidak lepas dari konteks bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera pada akhir November 2025. Setelah kejadian tersebut, Satgas PKH segera mempercepat proses audit untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memperparah dampak bencana.
Menurut Prasetyo, langkah ini menjadi bagian dari komitmen kuat Presiden Prabowo dalam menjaga kelestarian lingkungan. Hanya dalam dua bulan setelah dilantik, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk membentuk Satgas PKH.
Dalam kurun waktu satu tahun, tim tersebut telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.
Sebelumnya, Satgas PKH juga telah berhasil menyita aset senilai Rp6,6 triliun dari berbagai kasus pelanggaran kawasan hutan. (*)



