Selasa, Januari 20, 2026
spot_img
BerandaAcehPrabowo Ambil Langkah Tegas, Cabut Izin 28 Perusahaan yang Rusak Lingkungan di...

Prabowo Ambil Langkah Tegas, Cabut Izin 28 Perusahaan yang Rusak Lingkungan di Aceh dan Sumatera

Jakarta (Waspada Aceh) – Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin operasional bagi 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi pada kerusakan lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pencabutan izin ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026) malam.

Keputusan monumental ini diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, melalui Zoom pada Senin (19/1/2026). Dalam rapat yang dihadiri sejumlah kementerian, lembaga, dan Satgas PKH tersebut, tim penertiban melaporkan hasil investigasi mendalam terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi indikasi penyebab kerentanan wilayah terhadap bencana.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 di antaranya merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik untuk hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas lahan mencapai 1.010.592 hektare. Sisanya enam perusahaan beroperasi di bidang tambang, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Pencabutan izin ini tidak lepas dari konteks bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera pada akhir November 2025. Setelah kejadian tersebut, Satgas PKH segera mempercepat proses audit untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memperparah dampak bencana.

Menurut Prasetyo, langkah ini menjadi bagian dari komitmen kuat Presiden Prabowo dalam menjaga kelestarian lingkungan. Hanya dalam dua bulan setelah dilantik, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk membentuk Satgas PKH.

Dalam kurun waktu satu tahun, tim tersebut telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.

Sebelumnya, Satgas PKH juga telah berhasil menyita aset senilai Rp6,6 triliun dari berbagai kasus pelanggaran kawasan hutan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER