Senin, Januari 19, 2026
spot_img
BerandaAcehNilai MCP KPK Aceh 2025 Menurun, Akademisi Soroti Pentingnya Evaluasi Tata Kelola

Nilai MCP KPK Aceh 2025 Menurun, Akademisi Soroti Pentingnya Evaluasi Tata Kelola

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pemerintah Aceh tahun 2025 mengalami penurunan signifikan hingga menempatkan Aceh di peringkat 31 dari 38 provinsi di Indonesia.

Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Abd. Jamal, mengatakan penurunan nilai tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, MCP KPK merupakan instrumen untuk memotret kinerja pemerintah daerah yang dinilai melalui delapan area, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan aparatur, hingga tata kelola dana desa. Penilaian itu menitikberatkan pada aspek transparansi, regulasi dan kebijakan, akuntabilitas, pelayanan publik, serta tingkat kerawanan korupsi.

“Bobot setiap variabel berbeda. Transparansi, misalnya, memiliki bobot sangat tinggi. Jika variabel ini terganggu, skor keseluruhan bisa jatuh drastis,” kata Abd. Jamal kepada waspadaaceh.com, Senin (19/1/2026)

Ia menilai penurunan skor MCP perlu dievaluasi secara spesifik di setiap area, karena masing-masing indikator memiliki penanggung jawab yang berbeda. Tidak semua penurunan dapat disamaratakan pada seluruh sektor.

Dalam pandangannya, manajemen aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu faktor yang berpotensi besar memengaruhi skor MCP. Penerapan merit system yang tidak konsisten, mutasi jabatan yang tidak berjalan optimal, serta lemahnya kinerja aparatur dapat berdampak langsung pada penilaian.

Selain itu, faktor dokumentasi juga sangat menentukan. Abd. Jamal menyebut, dalam beberapa kasus, program telah dijalankan dengan baik, namun tidak didukung oleh dokumen yang memadai. Sebaliknya, ada pula dokumen yang tersedia, tetapi tidak diiringi kinerja aparatur yang optimal, sehingga tetap berdampak buruk pada nilai MCP.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya praktik nonprosedural di balik sistem yang seharusnya sudah berjalan digital, seperti dalam pengadaan barang dan jasa. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kepatuhan terhadap sistem dan melemahkan kinerja lembaga.

Isu Mutasi Memberi Pengaruh

Terkait munculnya isu mutasi pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Aceh yang berlangsung bersamaan dengan proses penilaian MCP, Abd. Jamal menilai mutasi ASN tentu ada aturan mainnya, tidak dapat dilakukan menurut selera.

Merit system atau kompetensi menjadi pegangan utama. Bila itu menjadi ukuran maka mutasi yang tidak memperhatikan merit system akan mengganggu skor MCP. Dapat saja terjadi kegaduhan pada mutasi memiliki kontribusi yang besar dalam penurunan skor MCP.

“Ketika isu mutasi bergulir, biasanya muncul demotivasi. Ada aparatur yang tidak lagi fokus bekerja karena khawatir digeser. Akibatnya, pengumpulan data dan dokumentasi MCP menjadi terabaikan,” ujarnya.

Menurut Abd. Jamal, penurunan peringkat MCP harus dipandang sebagai peringatan serius bagi Pemerintah Aceh. Ia menekankan pentingnya konsolidasi ulang, perbaikan tata kelola, serta penguatan komitmen terhadap merit system agar kinerja pencegahan korupsi dapat kembali meningkat.

“Penurunan peringkat MCP itu adalah warning bagi Aceh. Oleh karenanya, Pemerintah Aceh harus mengumpulkan lagi energi guna memperbaiki kembali beberapa hal yang sudah terlanjur terdegradasi. Kepedulian terhadap area dan indikator-indikator MCP tidak boleh diabaikan. Komitmen pada merit system harus dipertahankan,” jelasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER