Senin, Januari 19, 2026
spot_img
BerandaAcehMenggugat Enam Korporasi “Dalang” Banjir Sumatera

Menggugat Enam Korporasi “Dalang” Banjir Sumatera

Jika aktivitas korporasi memicu rusaknya lingkungan—kemudian menjadi faktor bencana, negara tidak lagi repot membuktikan mens rea (niat jahat)

KETIKA HUJAN berhenti turun, kerusakan yang tersisa bukan semata genangan air. Ia adalah jejak kebijakan, izin, dan praktik bisnis serakah yang merobek daya dukung lingkungan.

Gugatan perdata senilai Rp4,843 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup kepada enam korporasi—PT Agincourt Resources (AR), PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Perkebunan Nusantara IV (PN), PT Multi Sibolga Timber (MST), dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS)—bukan cuma perkara angka triliunan rupiah: itu adalah upaya negara menuntut akuntabilitas atas hilangnya 2.516,39 hektare fungsi ekologis di DAS Batang Toru dan DAS Garoga.

KLH menempatkan gugatan ini di bawah payung strict liability—pertanggungjawaban mutlak—dan bukan tanpa alasan. Prinsip ini menegaskan sesuatu yang sederhana namun mengagetkan: jika aktivitas korporasi memicu rusaknya lingkungan—kemudian menjadi faktor bencana, negara tidak lagi repot membuktikan mens rea (niat jahat).

Cukup tunjukkan sebab-akibat teknis; konsekuensinya menyasar kantong korporasi untuk memperbaiki kerusakan dan mengembalikan hak warga atas lingkungan hidup yang layak. Itu pemikiran hukum; tepat di tengah krisis ekologis yang masif.

Namun, tindakan hukum tegas harus diiringi kebijakan penegakan setara kuatnya. Pernyataan PT Agincourt Resources—“Perusahaan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan…”—adalah respons standar korporat: sopan, tertib, dan konsekuensinya sering bersifat administratif.

Menghormati proses hukum bukan pembebasan dari pertanyaan publik: bagaimana izin diberikan sejak awal? Siapa menandatangani AMDAL yang lemah? Bagaimana pengawasan berjalan—apabila berjalan sama sekali—sehingga fungsi aliran sungai bisa hilang seluas ribuan hektare?

Gugatan KLH membuka peluang untuk memeriksa dua hal yang selama ini diberi toleransi: pertama, hubungan simbiosis antara investor besar dan birokrasi yang menghasilkan izin; kedua, ekonomi ekstraktif yang menilai hutan sebagai modal jangka pendek, bukan infrastruktur ekologis jangka panjang.

Ketika keuntungan dihadiahi tanpa harga penuh terhadap lingkungan, masyarakat yang menanggung ongkosnya adalah warga desa, petani, dan pencari nafkah. Mereka kehilangan lahan, akses air bersih, bahkan nyawa.

Kritik harus diarahkan bukan hanya pada perusahaan yang disebut “terduga dalang”, melainkan pada arsitektur regulasi yang memungkinkan praktek ini: klausul izin yang longgar, kelemahan audit lapangan, konflik kepentingan dalam pemberian izin, serta lemahnya sanksi pencegahan.

Jika penyegelan dan penghentian operasi bersifat sementara—seperti penghentian produksi Martabe sejak 6 Desember 2025—negara harus memastikan langkah itu bukan hanya “pura-pura”, melainkan bagian dari rekonstruksi tanggung jawab yang sistematis.

Nilai tuntutan Rp4,8 triliun memuat dua tujuan: kompensasi atas kerugian lingkungan dan biaya pemulihan ekosistem. Tetapi tuntutan finansial itu hanya berguna bila diawasi secara transparan: dana harus dialokasikan untuk reboisasi berbasis komunitas, pemulihan fungsi DAS yang melibatkan pengetahuan lokal, dan kompensasi langsung bagi korban bencana. Tanpa mekanisme audit publik yang ketat, ganti rugi akan menguap menjadi angka akuntansi tanpa dampak nyata bagi korban.

Ada pula dimensi yang tak kalah penting: pencegahan. Sidang-sidang pengadilan yang akan datang tak boleh berakhir pada kemenangan teknis di meja hijau; harus melahirkan kebijakan baru—perizinan yang menuntut jaminan ekosistem, asuransi ekologis bagi proyek ekstraktif, dan mekanisme sanksi pidana bagi pelanggaran berat. Hanya dengan begitu, ancaman banjir dan longsor berikutnya tidak lagi menjadi siklus penderitaan yang diulang.

Gugatan KLH adalah momen uji: apakah negara berani menempatkan hak atas lingkungan sehat setara dengan hak modal untuk berlipat laba. Jika pengadilan mengabaikan substansi ilmiah dan sosial di balik tuntutan, maka air yang surut hanyalah jeda sementara–bukan pemulihan sungguhan.

Jika sebaliknya, Jakarta bisa menuliskan preseden: korporasi besar pun punya batas, dan sungai-sungai memiliki pembela yang tak hanya berbahasa regulasi, tetapi juga menuntut keadilan ekologis nyata. Agar, enam korporasi “terduga dalang” banjir mematikan itu—ke depan—tak sesumbar lagi mengumbar “dosa ekologi” nya. (*)

Dikutip dari WASPADA.ID

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER