Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh mengakui lebih dari Rp21 miliar dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana banjir dan tanah longsor tidak terserap dan telah dikembalikan ke kas daerah.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan total alokasi BTT untuk penanganan bencana hidrometeorologi mencapai Rp80.973.612.274, termasuk bantuan Presiden RI sebesar Rp20 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dicairkan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) sebesar Rp71.490.612.745.
“Sebagian anggaran tidak habis dibelanjakan karena keterbatasan waktu anggaran serta kebutuhan di lapangan yang tidak dapat dipenuhi secara efektif dan efisien. Dana sebesar Rp21.272.642.507 dikembalikan ke kas daerah dan akan dibelanjakan kembali pada tahun anggaran 2026,” ujar Muhammad MTA, Jumat (16/1/2026).
Dana BTT tersebut disalurkan kepada SKPA terkait, antara lain Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pengairan, Dinas Sosial, Satpol PP dan WH, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Dinas Peternakan, serta Dinas Perhubungan.
Menurut Muhammad MTA, penggunaan BTT selama masa tanggap darurat didominasi untuk pemenuhan bantuan logistik bagi masyarakat terdampak bencana. Hingga akhir Desember 2025, sekitar 695 ribu ton logistik yang bersumber dari BTT telah disalurkan oleh Dinas Sosial ke kabupaten/kota yang terdampak paling parah.
“Selain bantuan logistik, BTT juga digunakan untuk pembiayaan relawan di Pos Komando Tanggap Darurat serta penanganan darurat infrastruktur, seperti pembersihan jalan, sungai, dan jembatan,” katanya.
Selain BTT, Pemerintah Aceh juga menerima bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga 31 Desember 2025 sebesar Rp32.404.958.400. Dari jumlah tersebut, Rp26.774.964.200 telah disalurkan kepada kabupaten/kota terdampak melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dalam dua tahap.
“Penyaluran BKK dilakukan berdasarkan jumlah jiwa terdampak, pengungsi, kondisi akses transportasi gampong, serta status bencana di masing-masing daerah,” ujar Muhammad MTA.
Ia menegaskan seluruh penggunaan dan pelaporan anggaran penanganan bencana akan disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)



