Sabtu, Januari 10, 2026
spot_img
BerandaKPK Jerat Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya dalam Kasus Korupsi Kuota...

KPK Jerat Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama (Menag) era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kedua orang tersebut dituduh berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan pada Jumat (9/1/2026).

Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi untuk menentukan besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Hal ini sejalan dengan keterangan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK tanggal 22 Desember 2025, yang menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat namun pasti.

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” jelas Fitroh. Dia menambahkan bahwa KPK terus berkomunikasi intens dengan auditor BPK terkait hal tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya pernah mendorong adanya uji materi terhadap kedua pasal tersebut. Menurutnya, pasal tersebut selama ini kerap menyulitkan penyidik karena dinilai bias dan berpotensi menjerat penyelenggara negara dalam pengambilan keputusan meski tidak menguntungkan diri sendiri.

“Menurut kami sebaiknya ada judicial review atau mungkin peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi sehingga pengambil kebijakan tidak disalahkan,” ungkap mantan Direktur Penyidikan KPK itu. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER