Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur atau kepala daerah tingkat provinsi adalah instrumen kelembagaan pembangunan yang merupakan perpanjangan pemerintah pusat dalam menjalankan program sehingga harus sinkron atau searah dengan rencana besar pembangunan nasional.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Politik Universitas Nasional, Prof. Yuddy Chrisnandi menyampaikan hal itu, Senin (5/1/2026). Menurutnya, guna melaksanakan program yang dicanangkan, memerlukan keterpaduan dan garis komando searah dari pusat.
Oleh karena itu, gubernur idealnya adalah orang-orang pilihan presiden yang memiliki kemampuan managerial birokrasi, leadership yang tangguh serta sejalan dengan presidennya.
“Gubernur adalah pembantu presiden setingkat menteri yang bertugas mensukseskan pembangunan nasional di wilayahnya, mengkoordinasikan para kepala daerah tingkat kabupaten dan kota,” ujarnya.
Dengan demikian, menurutnya, gubernur dapat ditunjuk atau dipilih langsung oleh presiden yang dalam penetapannya cukup memerlukan persetujuan DPRD Provinsi guna memperoleh dukungan moral yang kuat.
“Sekaligus check and balances calon gubernur yang diajukan presiden, adalah sosok yang acceptable di wilayahnya,” jelas Ketua Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini.
“Idealnya, calon gubernur yang diajukan presiden untuk mendapat persetujuan DPRD adalah putra daerah yang dikenal luas ketokohan dan integritasnya,” tutupnya. (*)



