Kamis, Januari 1, 2026
spot_img
BerandaAcehImigrasi Aceh Tahan Keberangkatan 212 Calon PMI Ilegal Selama 2025

Imigrasi Aceh Tahan Keberangkatan 212 Calon PMI Ilegal Selama 2025

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menunda keberangkatan 212 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang 2025.

Penundaan dilakukan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda karena para WNI tersebut tidak memenuhi persyaratan dan terindikasi akan bekerja ke luar negeri tanpa mekanisme resmi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan langkah itu dilakukan untuk melindungi WNI dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Penundaan keberangkatan merupakan bagian dari upaya pencegahan agar WNI tidak menjadi korban TPPO,” kata Tato dalam konferensu pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Rabu (31/12/2025).

Selain di bandara, pengawasan juga diperketat sejak tahap pelayanan dokumen perjalanan.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, 473 permohonan paspor ditolak karena tidak memenuhi ketentuan dan terindikasi disalahgunakan untuk bekerja secara nonprosedural.

Di sisi lain, layanan keimigrasian tetap berjalan. Imigrasi Aceh menerbitkan lebih dari 88.954 paspor sepanjang 2025, dengan 84 persen di antaranya berupa paspor elektronik 48 halaman.

Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) juga dilakukan secara ketat. Hingga akhir 2025, tercatat 341 WNA berada di Aceh dengan izin tinggal sah. Imigrasi Aceh melakukan 81 deportasi terhadap WNA pelanggar serta memproses tiga perkara pidana keimigrasian. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER