Banda Aceh (Waspada Aceh) – Status aktivitas Gunung Bur Ni Telong di Kabupaten Bener Meriah resmi dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Warga yang bermukim di sekitar kawasan rawan bencana diimbau tetap tenang serta mengikuti arahan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bener Meriah, Ilham Abdi, mengatakan peningkatan status tersebut ditetapkan setelah terjadinya lonjakan aktivitas kegempaan pada Selasa (30/12/2025) malam.
Menurut Ilham, tercatat tujuh kali gempa terasa dengan lokasi sekitar lima kilometer di barat daya puncak Gunung Bur Ni Telong. Aktivitas gempa itu terekam mulai pukul 20.43 WIB hingga 22.45 WIB.
“Berdasarkan informasi dari Badan Geologi Kementerian ESDM, gempa terasa tersebut diikuti peningkatan kegempaan vulkanik. Hingga pukul 22.45 WIB terekam tujuh kali gempa vulkanik dangkal, 14 kali gempa vulkanik dalam, satu gempa tektonik lokal, dan satu gempa tektonik jauh,” kata Ilham, Rabu (31/12/2025).
Dari hasil pengamatan visual pada pukul 21.44 WIB, lanjut Ilham, gunung api terpantau jelas dan belum terlihat adanya asap kawah.
Namun demikian, peningkatan aktivitas kegempaan telah berlangsung sejak Juli 2025 dan hingga akhir Desember tercatat sekitar 10 kali peningkatan Gempa Vulkanik Dalam.
“Berdasarkan pengamatan visual dan instrumental tersebut, tingkat aktivitas Gunung Bur Ni Telong dinaikkan menjadi Level III atau Siaga sejak 30 Desember 2025 pukul 22.45 WIB,” ujarnya.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah daerah mengimbau warga Kampung Rembune dan Kampung Pantan Pediangan, Kecamatan Timang Gajah, untuk mengungsi sementara ke kompleks Kampus Unsyiah di wilayah setempat.
Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan tenda dan fasilitas pendukung bagi warga terdampak.
“Masyarakat diimbau tidak panik. Yang diarahkan untuk mengungsi sementara adalah warga Kampung Rembune dan Pantan Pediangan karena berada dalam radius lima kilometer dari gunung,” jelas Ilham.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya. “Pastikan hanya menerima informasi resmi dari instansi berwenang dan tidak menyebarkan isu yang dapat menimbulkan kepanikan,” tegasnya. (*)



