“Seperti lagu lama ‘Ramlah Ram Diam-Diam Jatuh Cinta,’ sesuatu bisa datang tanpa disadari dan pergi tanpa pamit”
Di Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, kayu gelondongan yang datang bersama banjir bandang, kini menghilang tiba-tiba. Bim salabim: kayu lenyap seperti atraksi sulap.
Di tengah puing-puing material bencana, kayu-kayu itu lenyap tanpa jejak. Diperkirakan ribuan kubik kayu gelondongan yang semula menumpuk di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Tiro, Kecamatan Kembang Tanjong, tidak lagi terlihat. Lenyapnya kayu ini bukan karena diseret arus air, melainkan menghilang setelah sungai dibersihkan dan keadaan berangsur normal.
Sebelumnya, banjir bandang pada 26 November 2025 telah menyeret batang-batang kayu besar dari kawasan hulu. Kayu-kayu itu tersangkut di tikungan sungai, merusak bantaran, dan menjadi penanda awal adanya kerusakan hutan di bagian atas. Dalam banyak peristiwa serupa, kayu hanyut kerap menjadi pintu masuk untuk menyelidiki praktik pembalakan liar.
Harapan diamankan, nyatanya kayu-kayu itu menghilang. Karena itu, ketika Pemerintah Kabupaten Pidie melakukan pembersihan alur sungai pascabanjir, warga menduga kayu-kayu tersebut akan diamankan—dicatat, disimpan, dan dijaga sebagai barang bukti.
Harapan hanyalah harapan. Beberapa hari setelah pembersihan selesai, tumpukan kayu tak lagi terlihat. Seorang warga Kembang Tanjong mengingat suara mesin truk yang datang dan pergi pada malam hari. Kendaraan itu berhenti di tepi sungai, memuat kayu, lalu pergi. Pagi harinya, bantaran sungai telah kosong.
“Kami dilarang mengambil satu batang pun,” katanya. “Tapi kayu itu diangkut orang lain,” ujar warga yang meminta namanya tak ditulis.

Hilangnya kayu gelondongan mengubah bencana alam menjadi persoalan hukum. Kayu bukan sekadar material bernilai ekonomi, melainkan potensi barang bukti untuk menelusuri asal-usul pembalakan dan pengrusakan hutan. Ketika kayu raib, jalur pembuktian ikut terputus.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengeluarkan larangan pengambilan kayu bekas banjir. Melalui juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, larangan itu dimaksudkan agar kayu tetap dapat digunakan sebagai barang bukti dan tidak dimanfaatkan secara ilegal.
Namun di Kembang Tanjong, larangan itu seperti tak berjejak. Kayu tetap menghilang. Truk tetap keluar masuk. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Pidie belum memberikan penjelasan terbuka soal ke mana kayu-kayu itu dipindahkan—atau apakah mereka memilih untuk tak tahu.
Ketiadaan informasi resmi ini memperkuat kecurigaan warga bahwa ada pihak yang memanfaatkan situasi pascabencana untuk kepentingan ekonomi.
“Jika kayu hilang, aparat kehilangan pintu masuk penyelidikan,” kata Anwar Usman, pengamat lingkungan di Pidie.
Ia mengatakan setiap batang kayu hanyut membawa informasi penting: jenis kayu, diameter, hingga pola tebangan. Informasi itu dapat menuntun aparat menelusuri lokasi pembalakan dan jaringan distribusinya.
“Jika kayu hilang, aparat kehilangan pintu masuk penyelidikan,” ujarnya. “Ini bukan sekadar kerugian material, tetapi kerugian hukum dan lingkungan.”

Ironisnya, di saat kayu menghilang, warga masih bergulat dengan dampak banjir. Rumah rusak, jalan berlumpur, dan fasilitas publik belum sepenuhnya pulih. Kayu yang seharusnya dikelola secara transparan setidaknya dijaga sebagai barang bukti justru raib tanpa penjelasan.
Kerusakan rumah, kerusakan kepercayaan.
Bagi warga Kembang Tanjong, banjir bukan hanya peristiwa alam. Ia membuka kembali persoalan lama: lemahnya pengawasan hutan dan rapuhnya kepercayaan publik. Hilangnya kayu gelondongan menambah kecurigaan bahwa hukum kerap tertinggal ketika bencana datang.
“Banjir sudah merusak rumah kami,” kata warga itu lagi. “Sekarang, kepercayaan pada hukum ikut rusak.”
Kasus hilangnya kayu gelondongan di DAS Krueng Tiro menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Selama pertanyaan tentang ke mana perginya kayu-kayu itu belum dijawab, misteri akan tetap tinggal seperti bekas lumpur yang tak mudah hilang, meski air telah lama surut. (Muhammad Riza)



