Rabu, November 26, 2025
spot_img
BerandaBeritaPresiden Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Jakarta (Waspada Aceh) – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di perusahaan tersebut. Surat rehabilitasi ditandatangani pada Selasa (25/11/2025).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pemberian rehabilitasi ini di kompleks Istana Merdeka, Jakarta. “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.

Selain Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

Kasus ini menjadi sorotan karena adanya perbedaan pendapat dari Ketua Majelis Hakim Sunoto, yang menilai bahwa Ira Puspadewi seharusnya dibebaskan karena minimnya bukti korupsi dan akusisi tersebut merupakan kebijakan bisnis yang tidak seharusnya dikriminalisasi.

Atas vonis tersebut, Ira Puspadewi meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo. DPR kemudian melakukan kajian terhadap perkara ini sejak Juli 2024 dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah.

Kuasa hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyampaikan terima kasih atas rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo, juga kepada Bang Dasco, Bang Teddy dan Pak Mensesneg karena sudah memberikan rehabilitasi kepada klien saya,” ujarnya.

Soesilo menambahkan bahwa rehabilitasi ini mengembalikan hak-hak Ira Puspadewi sebagai manusia yang bebas dan menganggap perkara yang dihadapi kliennya telah selesai.

“Jadi Bu Ira dan kawan-kawan sudah kembali seperti semula,” katanya.

Pemberian rehabilitasi ini merespons aspirasi masyarakat dan merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER