Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh merespons keras pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait dugaan pemasukan 250 ton beras ilegal ke Kawasan Sabang.
Ketua Umum Kadin Aceh, Muhammad Iqbal, menilai pernyataan tersebut berpotensi mengganggu hubungan harmonis antara Aceh dan Pemerintah Pusat, terlebih di tengah proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang saat ini sedang berlangsung.
“Kami menilai pernyataan Mentan justru memperkeruh suasana dan membenturkan hubungan yang harmonis antara Presiden dengan Aceh,” ujar Iqbal kepada media.
Kadin menegaskan bahwa Kawasan Sabang adalah kawasan bebas tata niaga yang dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang serta Pasal 167 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Karena itu, Iqbal meminta Mentan untuk menghormati kewenangan yang telah diberikan negara kepada Sabang.
Menurut Ketua Kadin Aceh ini, pernyataan Mentan bersifat tendensius dan sangat sensitif dalam konteks hubungan Aceh dan Pusat. Dari sisi ekonomi juga, sikap tersebut dianggap dapat menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Aceh.
Apalagi, saat ini, Gubernur Aceh sedang giat-giatnya menarik investasi ke Aceh, termasuk ke Kawasan Sabang.
Oleh karena itu, sekali lagi Ketua Kadin Aceh ini mengingatkan bahwa BPKS merupakan lembaga pemerintah pusat yang memiliki kewenangan penuh berdasarkan UU 37/2000, UU 11/2006, dan PP Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang.
Terkait polemik ini, Kadin Aceh menyatakan akan menyurati Presiden Prabowo untuk melaporkan hambatan investasi di Kawasan Sabang serta sikap Mentan yang dinilai mengabaikan kewenangan Aceh, khususnya dalam pengelolaan Kawasan Bebas Sabang.
Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman mengungkapkan adanya praktik impor beras ilegal di Sabang, Aceh, tatkala produksi beras dalam negeri diperkirakan surplus tahun ini. Pihaknya juga telah menyita 250 ton beras impor di sebuah gudang di Sabang, Aceh.
Saat ini pihaknya masih mengusut siapa pemilik beras ilegal itu untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. (*)



