Selasa, November 25, 2025
spot_img
BerandaAcehBPKS Jelaskan Dasar Hukum dan Prosedur Masuknya 250 Ton Beras Thailand ke...

BPKS Jelaskan Dasar Hukum dan Prosedur Masuknya 250 Ton Beras Thailand ke Sabang

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) memberikan penjelasan resmi terkait pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengenai masuknya 250 ton beras asal Thailand ke Sabang.

BPKS menegaskan bahwa seluruh proses pemasukan beras telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mengatur kekhususan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen, menyebut lembaganya memiliki kewenangan menerbitkan izin pemasukan barang konsumsi ke Sabang sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

“BPKS sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak sebelum mengeluarkan izin pemasukan beras tersebut,” kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (24/11/2025).

BPKS menyampaikan bahwa masuknya barang konsumsi dari luar daerah pabean ke Sabang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM, serta cukai sebagaimana diatur dalam UU 37/2000.

Melalui Pasal 9 ayat (6) dan (7), penetapan jumlah serta jenis barang konsumsi menjadi kewenangan BPKS.
UU Nomor 11 Tahun 2006 juga menegaskan Sabang sebagai kawasan yang terpisah dari daerah pabean dan bebas tata niaga.

Hal ini diperkuat oleh PP Nomor 83 Tahun 2010 yang menyebut pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Sabang tidak memerlukan tata niaga seperti wilayah Indonesia lainnya.

Selain itu, PP Nomor 41 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada Badan Pengusahaan untuk menetapkan jenis, jumlah, dan menerbitkan perizinan pemasukan barang konsumsi ke kawasan perdagangan bebas.

Iskandar menyampaikan bahwa BPKS telah menempuh koordinasi dengan berbagai pihak sebelum izin diterbitkan. Pada 22 Oktober 2025, PT Multazam Sabang Group mengajukan permohonan pemasukan beras sebanyak 250 ton dari Thailand.

Dua hari kemudian, BPKS menggelar rapat bersama Bea Cukai Sabang, Badan Karantina Indonesia, dan perwakilan perusahaan untuk membahas kesiapan administrasi dan teknis. Pada hari yang sama, sore harinya, izin pemasukan dikeluarkan oleh UPPTSP BPKS.

Setelah proses perizinan selesai, BPKS juga mengikuti rapat koordinasi yang digelar Kemenko Bidang Pangan pada 4 November 2025 bersama kementerian dan lembaga terkait untuk melaporkan tahapan yang sudah ditempuh.

Kapal pengangkut beras tiba di Teluk Sabang pada 16 November 2025 dan pemeriksaan oleh unsur Bea Cukai, Karantina Kesehatan, Karantina Indonesia, Imigrasi, dan KSOP dilakukan sehari setelahnya.

Beras kemudian dibongkar pada 20 November 2025 dan ditimbun di gudang BPKS di Gampong Kuta Timu, Kota Sabang. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Sabang, Danlanal Sabang, Kapolres Sabang, Kepala Bea Cukai Sabang, serta pejabat Badan Karantina Indonesia. Pada hari yang sama, Karantina dan Bea Cukai mengambil sampel untuk diuji laboratorium di Jakarta sebagai syarat sebelum beras dapat dipasarkan kepada masyarakat.

“Saat ini kami menunggu hasil uji laboratorium dari Jakarta. Jika sesuai ketentuan, barulah beras boleh diedarkan,” kata Iskandar.

BPKS memastikan akan memberikan balasan tertulis kepada Menteri Pertanian sebagai bentuk klarifikasi resmi, sekaligus menegaskan kembali pentingnya menjaga kekhususan Aceh dan Sabang yang telah diatur dalam undang-undang.

“Kami bekerja berdasarkan aturan. Kekhususan Aceh dan Sabang harus dihormati,” ujarnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER