Aceh Utara (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara secara resmi telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir selama 54 hari ke depan, seiring dengan semakin luasnya dampak banjir.
Penetapan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir Kabupaten Aceh Utara 2025, berdasarkan Keputusan Bupati, H. Ismail A Jalil (Ayahwa) Nomor 360/845/2025 yang ditanda tangani pada 23 November 2025 di Lhoksukon.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Utara, Tgk Muntasir Ramli,menyampaikan masa status siaga darurat itu dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan.
“Pemerintah daerah telah mengambil langkah cepat untuk memastikan keselamatan warga, selain itu Bupati telah menginstruksikan seluruh perangkat gampong, camat, dan BPBD untuk meningkatkan pengawasan serta mempercepat penanganan darurat, karena keselamatan warga adalah prioritas utama,“ kata Tgk Muntasir, Senin (24/11/2025).
Menurut Tgk Muntasir Ramli, Bupati Aceh Utara telah memerintahkan percepatan penanganan banjir, terutama pada aspek pembukaan alur pembuangan air yang tersumbat serta distribusi logistik masa panik seperti makanan siap saji, air bersih, dan kebutuhan bayi.
“Tim gabungan BPBD, Satpol PP dan WH, Dinas Sosial, serta perangkat kecamatan telah disebar ke titik-titik rawan untuk memastikan penanganan berjalan efektif. Pemerintah juga menyiapkan dukungan alat berat jika diperlukan untuk mengatasi penyumbatan aliran air,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, bupati juga meminta kepada pihak BPBD untuk meningkatkan frekuensi patroli, terutama pada daerah dekat tanggul dan kawasan rawan abrasi.
“Oleh karen kita menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan siaga, terutama bagi warga yang tinggal di dekat aliran sungai.”imbaunya. (*).



