Rabu, November 12, 2025
spot_img
BerandaAcehMulai Hari Ini, Mualem Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh

Mulai Hari Ini, Mualem Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kabar gembira bagi masyarakat Aceh. Mulai hari ini, Rabu (12/11/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi memberlakukan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan penghapusan pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, yang menjadi hukum pelaksanaan program tersebut.

Langkah tersebut menjadi salah satu strategi Pemerintah Aceh untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya,” kata Mualem kepada media, Selasa (11/11/2025).

Menurut Mualem, kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat.

“Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) memastikan seluruh sarana pelayanan pajak daerah siap melaksanakan program tersebut. Penyesuaian sistem informasi, prosedur pelayanan, hingga koordinasi dengan Kantor Bersama Samsat di seluruh Aceh telah dilakukan untuk mendukung kelancaran pemutihan.

“Kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah,” kata Kepala BPKA, Reza Saputra.

Ia menambahkan, program pemutihan ini bukan sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan serta peningkatan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh.

Adapun bentuk pembebasan yang diberikan dalam program pemutihan tahun 2025, yang pertama, penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.

Kedua, penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda, termasuk terhadap kendaraan baru. Ketiga, pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.

BPKA juga mencatat terdapat sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, namun baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak.

Kebijakan baru ini merupakan kelanjutan dari program pemutihan sebelumnya yang diperpanjang hingga Januari 2025. Namun, program tahun ini dirancang dengan cakupan yang lebih luas serta sistem pelayanan yang diperkuat, agar partisipasi wajib pajak meningkat secara signifikan.

Karena itu, Reza mengimbau kepada masyarakat Aceh untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER