Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh bersama Yayasan HAkA (Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh) serta Perhimpunan Jurnalis Peradilan menggelar Pelatihan Hukum Lingkungan Hidup untuk Jurnalis, di Aula PN Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Diskusi bertema “Dari Pena ke Pengadilan: Peran Jurnalis dalam Advokasi dan Penegakan Hukum Lingkungan” ini menghadirkan tiga narasumber dan diikuti oleh belasan jurnalis dari berbagai media di Aceh.
Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Teuku Syarafi, dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif tersebut. Ia menilai pelatihan ini menjadi wadah penting bagi jurnalis untuk memahami aspek hukum lingkungan sekaligus memperkuat sinergi antara pengadilan, media, dan masyarakat sipil.
“Saya sangat mengapresiasi rekan-rekan jurnalis dan HAkA yang berinisiatif melaksanakan pelatihan ini. Tujuannya agar profesi jurnalis dapat berkolaborasi dengan pengadilan dalam mengedukasi masyarakat tentang hak mereka dalam melindungi lingkungan dan makhluk hidup,” ujar Syarafi.
Ia menambahkan, melalui pemberitaan yang objektif dan edukatif, jurnalis memiliki peran penting dalam membangkitkan kesadaran publik terhadap perlindungan lingkungan.
Menurutnya, pengadilan juga berkomitmen menangani perkara lingkungan hidup secara serius dan profesional.
“Apabila ada perkara lingkungan hidup yang masuk ke pengadilan, kami berkomitmen menanganinya dengan serius. Tidak hanya kasus lingkungan, tapi juga korupsi dan narkotika. Kami ingin jurnalis ikut mengawasi dan menginformasikan proses hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Terkait ancaman hukuman bagi pelaku perusakan lingkungan, Syarafi menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman tergantung pada sejauh mana perbuatan pelaku terbukti merusak lingkungan.
“Ancaman hukuman ditentukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Bila pelaku memiliki peran besar dalam kerusakan lingkungan, tentu hukumannya akan berat. Tujuannya bukan hanya memberi efek jera, tapi juga memberikan pelajaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan,” jelasnya.
Selain dari perspektif peradilan, Yayasan HAkA juga memaparkan data penegakan hukum lingkungan di Aceh. Koordinator Investigasi dan Penegakan Hukum Yayasan HAkA, Tezar Pahlevi, memaparkan dalam lima tahun terakhir (2020–2024), terdapat 36 kasus dengan 73 terdakwa kejahatan satwa liar yang disidangkan di Aceh. Dari jumlah tersebut, 86 persen kasus berhasil diungkap dan diproses hukum.
“Kasus terbanyak ditemukan di lima kabupaten, yakni Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara. Bener Meriah menempati posisi tertinggi dengan delapan kasus. Jenis satwa yang paling banyak diperdagangkan antara lain primata, trenggiling, reptil, dan burung,” jelas Tezar.
Namun, ia menyoroti bahwa sebagian besar pelaku yang tertangkap hanyalah pemburu, kurir, atau penjual kecil, sedangkan aktor utama di balik jaringan perdagangan gelap satwa masih sulit dijerat hukum.
“Perdagangan satwa merupakan kejahatan serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan tegas dari pemerintah. Tantangan terbesar kita adalah membongkar jaringan di baliknya,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia sudah waktunya bertindak dengan memperkuat penegakan hukum, menggunakan teknologi untuk pemantauan, meningkatkan edukasi publik, melibatkan komunitas lokal dan adanya dorongan dari komunitas internasional. (*)



