Rabu, November 5, 2025
spot_img
BerandaAcehPII Aceh Laporkan Dugaan Penistaan Agama Salah Satu Akun TikTok ke Polda...

PII Aceh Laporkan Dugaan Penistaan Agama Salah Satu Akun TikTok ke Polda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam bersama Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang warga Aceh, DS, ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Rabu (5/11/2025).

Pelaporan tersebut menindaklanjuti konten video di akun TikTok @tersadarkan5758 yang diduga berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Islam. Dalam laporan itu, Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh turut menjadi pelapor utama mewakili sejumlah ormas Islam lainnya.

Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, mengatakan pelaporan itu merupakan bentuk tanggung jawab moral dan keimanan umat Islam terhadap tindakan yang dianggap melecehkan agama.

“Kami menganggap ini sebagai kejahatan luar biasa. Ketika Pemerintah Aceh memfasilitasi langkah advokasi, kami langsung merespons. PII Aceh dipercaya menjadi pelapor utama dalam kasus ini,” ujar Rendi di Banda Aceh, Rabu (5/11/2025).

Menurut Rendi, laporan tersebut mengacu pada dua ketentuan hukum, yakni Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama. Kedua pasal itu masing-masing mengatur ancaman pidana hingga lima dan enam tahun penjara.

Ia menilai, konten yang diunggah pelaku menunjukkan motif kebencian yang jelas terhadap Islam. Karena itu, pihaknya mendorong agar penyidik tidak menempuh jalur penyelesaian damai atau restorative justice.

“Kita mendesak agar kasus ini diproses secara hukum. Jangan hanya minta maaf dan selesai. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran,” tegasnya.

Rendi menambahkan, walau pelaku diduga tidak berada di wilayah Aceh, dan karenanya tidak dapat dijerat dengan Qanun Jinayat, PII Aceh bersama unsur pemerintah daerah tetap mendorong penegakan hukum yang tegas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum tersebut agar menjadi pembelajaran bersama dalam menjaga keharmonisan antarumat beragama.

“PII berkomitmen membela agama. Kami akan berkolaborasi dengan elemen masyarakat agar kasus ini menjadi perhatian publik dan tidak terulang di masa depan,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER