Rabu, November 5, 2025
spot_img
BerandaAcehBI Aceh: Jangan Jadi Korban Penipuan Digital, Yuk PEKA!

BI Aceh: Jangan Jadi Korban Penipuan Digital, Yuk PEKA!

Sabang (Waspada Aceh) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan digital seiring meningkatnya transaksi non-tunai.

Kesadaran konsumen menjadi benteng utama menghadapi risiko seperti phishing, skimming, dan social engineering.

Plt. Analis Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran KPwBI Aceh, Irfan Bagus Rachmanto menekankan kesadaran konsumen sebagai benteng utama menghadapi penipuan digital.

“Masyarakat perlu cerdas dalam menggunakan layanan keuangan digital, mengenali modus penipuan, dan aktif melindungi data pribadi,” ujarnya saat menjadi narasumber kegiatan Forum Komunikasi Mitra Jurnalis BI Aceh di Sabang, Selasa (4/11/2025).

Sebagai langkah perlindungan, BI mengedukasi masyarakat melalui program PEKA (Peduli, Kenali, Adukan).

• Peduli: Lindungi data pribadi dan waspada terhadap risiko produk dan layanan keuangan.
• Kenali: Pahami produk digital seperti QRIS, BI-FAST, serta hak dan kewajiban konsumen.
• Adukan: Laporkan dugaan penipuan melalui Contact Center BI di 131 atau 1500131, atau email [email protected].

Irfan mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan data pribadi kepada siapapun, termasuk kode keamanan akun pembayaran, PIN, password, dan OTP (One-Time Password). “Jangan memberikan informasi seperti PIN, password, atau kode OTP kepada pihak yang mengaku sebagai penyelenggara,” katanya.

Ia juga menjelaskan berbagai modus penipuan digital. Phishing biasanya berupa tautan atau email palsu yang meniru institusi resmi untuk mencuri data pribadi, seperti PIN, kata sandi, dan OTP. Skimming terjadi ketika pelaku menempelkan perangkat di ATM atau EDC untuk merekam data kartu dan menarik dana secara ilegal.

Plt. Analis Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran KPwBI Aceh menambahkan, masih banyak modus lain yang perlu diwaspadai masyarakat, seperti malware, yaitu perangkat lunak berbahaya yang dipasang di komputer atau ponsel untuk mencuri data keuangan, serta social engineering, yaitu manipulasi psikologis korban agar menyerahkan informasi rahasia atau melakukan transaksi tertentu.

Cakupan perlindungan konsumen BI meliputi transaksi kartu debit/ATM, kartu kredit, uang elektronik, cek, bilyet giro, dompet elektronik, transfer dana, QRIS, dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER