Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 4.800 pekerja rentan di Kota Banda Aceh kini resmi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan bagi ribuan pekerja rentan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (3/11/2025), di Lapangan Upacara Gedung Wali Kota Banda Aceh.
Kegiatan yang diawali dengan apel pagi itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dan turut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan.
Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan enam kartu kepesertaan secara simbolis kepada perwakilan pekerja rentan, serta penyerahan santunan manfaat program kepada ahli waris peserta.
Illiza menjelaskan, kerja sama antara Pemkot Banda Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun, tahun ini cakupannya diperluas untuk melindungi para pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap.
“Mereka ini adalah masyarakat yang tidak bekerja sama dengan pemerintah, tapi bekerja secara mandiri seperti tukang becak, tukang parkir, nelayan, pemulung, hingga penyandang disabilitas. Mereka rentan terhadap kemiskinan dan risiko kecelakaan kerja,” ujar Illiza.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Banda Aceh menanggung iuran kepesertaan selama tiga bulan pertama, yang dialokasikan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Banda Aceh.
“Meski anggaran kita terbatas, kami tetap berkomitmen. Ada beberapa kegiatan lain yang kita hentikan agar bisa memfokuskan dana untuk perlindungan tenaga kerja rentan, karena ini sangat penting,” lanjutnya.
Ia menambahkan, jika kemampuan keuangan daerah memungkinkan, pemerintah kota akan melanjutkan bantuan iuran tersebut pada periode berikutnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, mengapresiasi langkah cepat Pemkot Banda Aceh dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat sektor informal.
“Dari total sekitar 200 ribu pekerja rentan di Banda Aceh, 4.800 kini terlindungi melalui program ini. Ini capaian luar biasa,” kata Ferina.
Ferina menjelaskan, program Jamsostek mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Bila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta, sementara biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh tanpa batas.
Selain itu, anak peserta yang aktif selama tiga tahun berturut-turut juga berhak memperoleh beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
“Kami ingin memastikan keluarga peserta yang ditinggalkan tetap memiliki masa depan,” ucapnya.
Dalam acara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Usman Hamid, warga Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, senilai Rp43.628.060.
Santunan juga diberikan kepada ahli waris almarhum Muskaria, pegawai honorer Pemkot Banda Aceh, berupa jaminan kematian dan beasiswa pendidikan dengan total Rp181 juta.
Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh telah menyalurkan klaim senilai Rp35,7 miliar dari total 2.530 klaim berbagai program perlindungan.
Ferina menuturkan, angka tersebut menunjukkan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk di luar sektor formal.
“Kami berharap semakin banyak pihak yang ikut memastikan pekerja rentan di Aceh mendapatkan perlindungan yang layak,” tuturnya. (*)



