Jumat, Oktober 31, 2025
spot_img
BerandaAcehBeasiswa Rp420 M Diduga Dikorupsi, Pengamat: Pengkhianatan Terhadap Rakyat Aceh

Beasiswa Rp420 M Diduga Dikorupsi, Pengamat: Pengkhianatan Terhadap Rakyat Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Taufik Abdul Rahim, menilai kasus dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp420,5 miliar merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Aceh dan masa depan generasi muda Aceh.

Menurut Taufik, praktik korupsi di Aceh seakan tidak pernah berakhir. Kali ini, dugaan penyimpangan terjadi pada dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aceh.

“Dana beasiswa yang dikelola oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dengan nilai sangat fantastis menjadi makanan empuk para pengkhianat. Totalnya mencapai Rp420,5 miliar selama empat tahun terakhir, dari 2021 hingga 2024,” ujar Taufik, kepada Waspadaaceh.com, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, para pejabat yang mengelola dana tersebut telah bertindak brutal dan rakus dengan memanfaatkan uang rakyat yang seharusnya untuk mendukung prestasi akademik generasi Aceh.

“Ini membuktikan bahwa sebagian pejabat pengelola dana beasiswa tidak memiliki moral dan etika. Mereka tega merampok dana untuk pendidikan demi memuaskan kerakusan pribadi,” tegasnya.

Taufik juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi pada periode 2017–2019, yang hingga kini belum memiliki kejelasan hukum. Menurutnya, ketiadaan kepastian hukum atas kasus tersebut membuat masyarakat menilai penanganannya penuh misteri.

“Meskipun kasus beasiswa ini ditangani oleh Polda Aceh, sudah lima kali jenderal berganti sebagai Kapolda Aceh, ternyata belum mampu diungkapkan berdasarkan law enforcement,” ujarnya.

Kemudian secara jelas saat ini terulang lagi bahwa BPSDM Aceh diduga menyelewengkan dana beasiswa. Berdasarkan data, BPSDM Aceh mengelola dana beasiswa masing-masing sebesar Rp153,85 miliar pada 2021, Rp141 miliar pada 2022, Rp64,55 miliar pada 2023, dan Rp61,12 miliar pada 2024. Seluruhnya berdasarkan Pergub Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

Namun, dari total dana tersebut, sekitar Rp420,5 miliar diduga diselewengkan selama empat tahun terakhir. Taufik menyebut, perbuatan tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan masa depan Aceh.

“Korupsi dana beasiswa adalah pengkhianatan paling keji. Dampaknya jauh lebih berbahaya karena merusak fondasi pengembangan SDM dan menghancurkan harapan generasi muda Aceh,” ujarnya.

Ia menegaskan, penegak hukum harus bertanggung jawab dan menindak tegas para pelaku, agar kasus ini tidak sekadar menjadi konsumsi publik tanpa hasil yang jelas.

“Jangan sampai para perampok uang rakyat ini tetap aman dan tidak tersentuh hukum. Jika dibiarkan, cita-cita kemajuan dan peradaban Aceh akan terus dicabik-cabik oleh para pengkhianat yang rakus,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER