Senin, Oktober 27, 2025
spot_img
BerandaAcehCepat Tanggap, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Pengobatan Pekerja SPPG yang Alami Luka Bakar

Cepat Tanggap, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Pengobatan Pekerja SPPG yang Alami Luka Bakar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menanggung penuh biaya pengobatan juru masak Sekolah Pemberi Pangan Gizi (SPPG) yang mengalami kecelakaan kerja akibat tersiram air panas saat mempersiapkan makanan bergizi gratis, Jumat (24/10/2025) di Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala.

Korban, Sopiani (38), mengalami luka bakar cukup parah pada bagian lengan dan paha, dan kini sedang menjalani perawatan intensif di kamar kelas 2 RS Cempaka Lima Banda Aceh.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, mengatakan bahwa seluruh biaya penanganan dan pemulihan akibat kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Karena Ibu Sopiani merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan kami tanggung. Pasien tidak perlu cemas, cukup fokus pada penyembuhan,” ujar Ferina Burhan, Senin (27/10/2025).

Ferina menambahkan, tim BPJS Ketenagakerjaan juga telah mengunjungi korban di rumah sakit untuk memastikan layanan berjalan baik serta memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai manfaat program JKK.

Sementara itu, Kepala SPPG Pundi Amal Nusantara Ie Masen Kayee Adang, Siti Khumaira, menyampaikan apresiasinya atas cepatnya respon BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kasus tersebut.

“Kami sangat terbantu. Pelayanan cepat, dan penanganan terhadap teman kami sesuai harapan. Pasien dirawat di kelas 2, tapi mendapatkan fasilitas satu tempat tidur dalam satu kamar,” ungkap Siti Khumaira.

Ia menambahkan, sejak Juli 2025 pihaknya telah mendaftarkan 46 pekerja ke dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ferina menjelaskan, RS Cempaka Lima merupakan salah satu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh dalam penyediaan layanan kecelakaan kerja.

Dengan kerja sama itu, biaya penanganan medis ditagihkan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu pembayaran di awal oleh pekerja atau pemberi kerja. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER