Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Dugaan korupsi tersebut melibatkan anggaran senilai lebih dari Rp420 miliar yang dialokasikan dari tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa total anggaran beasiswa yang dikelola BPSDM Aceh mencapai Rp420.528.771.210,00. Dari jumlah tersebut dirincikan pada tahun 2021 sebesar Rp153.853.813.196,00, tahun 2022 sebesar Rp141.000.924.910,00, di tahun 2023 sebesar Rp64.151.714.495,00 dan di tahun 2024 sebesar Rp61.122.318.609,00.
Bahwa terhadap realisasi anggaran tersebut berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021-2024 diduga dilakukan penyimpangan dalam penyalurannya beasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyimpangan tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah dan kini masih dalam proses penyidikan.
Tim penyidik Kejati Aceh saat ini sedang melakukan serangkaian langkah tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, seperti perguruan tinggi, mahasiswa penerima beasiswa, pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM Aceh, serta pejabat dan pegawai BPSDM sendiri.
Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi para calon tersangka, memperkuat alat bukti, serta mengungkap secara tuntas proses pemberkasan perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut.
Ali menegaskan, meskipun korupsi di sektor pendidikan Aceh ini nilainya kecil dari jumlah kerugian negara, namun dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi yang dilakukan pada sektor beasiswa mengandung efek negatif yang sangat luas bagi kualitas SDM di Indonesia khususnya di Aceh pada masa depan.
“Dana yang semestinya digunakan untuk membiayai mahasiswa berprestasi menjadi tidak tepat sasaran, sehingga tujuan pembangunan manusia dan peningkatan kualitas SDM Aceh sulit tercapai. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah juga bisa menurun akibat penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh pihak, khususnya masyarakat Aceh, untuk mendukung langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Aceh. (*)



