Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa yang menegaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Penetapan fatwa tersebut juga membuka ruang penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu pekerja rentan dalam membayar iuran kepesertaan, asalkan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menambahkan, penggunaan dana ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan merupakan bentuk gotong royong sosial yang selaras dengan ajaran Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, mengatakan bahwa fatwa tersebut menjadi landasan kuat untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum terjangkau.
“Dengan adanya fatwa ini, lembaga zakat dan filantropi kini dapat berperan aktif dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat rentan,” kata Eko.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, akan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama MUI dan BAZNAS agar implementasi fatwa tersebut berjalan sesuai prinsip syariah.
Menanggapi fatwa tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, melalui rilisnya Sabtu (17/10/2025), menyampaikan bahwa langkah MUI tersebut sejalan dengan penerapan Qanun Syariah di Aceh.
“Hal ini sejalan dengan Qanun yang berlaku di Aceh. Sektor pemerintah, tokoh masyarakat, dan pengusaha dapat menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu solusi untuk mencegah kemiskinan di daerah sekitarnya,” ujar Ferina.
Ferina menegaskan, penerapan prinsip syariah dalam program jaminan sosial juga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan ketenagakerjaan yang dijalankan pemerintah, khususnya di wilayah yang menerapkan hukum Islam seperti Aceh. (*)