Selasa, Desember 2, 2025
spot_img
BerandaAcehLikuidasi BPRS Gayo Berlanjut, LPS Pastikan Dana Nasabah Aman

Likuidasi BPRS Gayo Berlanjut, LPS Pastikan Dana Nasabah Aman

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah PT BPRS Gayo Takengon tetap aman meski bank tersebut sedang dalam proses likuidasi.

Hingga kini, LPS telah membayar klaim simpanan layak bayar mencapai Rp25,9 miliar dari total simpanan sekitar Rp29 miliar.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhamad Yusron, mengatakan proses likuidasi BPRS Gayo masih berjalan oleh tim yang telah ditunjuk LPS. Sisa dana sekitar Rp3,6 miliar saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dan verifikasi sebelum hasil final diumumkan.

“Kalau ada bank yang ditutup atau dicabut izin usahanya, masyarakat tidak perlu panik. LPS akan menjamin simpanannya maksimal Rp2 miliar per orang per bank, asalkan memenuhi syarat,” kata Yusron dalam temu media di Banda Aceh, Kamis (16/10/2025).

PT BPRS Gayo Takengon sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 9 September 2025.

Setelah pencabutan izin tersebut, LPS langsung mengambil alih pengelolaan dan proses likuidasi melalui tim yang telah ditunjuk resmi.

Selain BPRS Gayo, satu bank lain di Aceh yang juga masih dalam proses likuidasi adalah BPRS Kota Juang, yang dicabut izin usahanya pada 2024.

Sementara dua bank lainnya, yaitu BPR Hareukat yang dicabut pada 2019 dan BPR Aceh Utara yang dicabut pada 2024, telah menuntaskan seluruh proses likuidasi.

Yusron menjelaskan, seluruh peserta penjaminan, baik bank umum maupun BPR/BPRS, wajib membayar premi penjaminan sebesar 0,2 persen per tahun dari total simpanan nasabah. Pembayaran dilakukan dua kali setahun, yaitu setiap 31 Januari dan 31 Juli. Menurutnya, mayoritas bank di Aceh dinilai patuh terhadap kewajiban pembayaran premi penjaminan.

“LPS memiliki unit khusus yang memantau dan memverifikasi ketepatan waktu serta jumlah pembayaran premi oleh setiap bank peserta. Kami juga melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan kepatuhan,” ujarnya.

Di sisi lain, LPS mengingatkan masyarakat bahwa seluruh simpanan di bank umum maupun BPR/BPRS yang masih beroperasi tetap dijamin. Namun, untuk memperoleh jaminan tersebut, nasabah harus memenuhi tiga syarat utama atau 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.

Yusron menegaskan, sistem penjaminan dan pengawasan yang dilakukan LPS merupakan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan percaya menyimpan dananya di lembaga perbankan yang menjadi peserta penjaminan LPS. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER