Sabtu, November 29, 2025
spot_img
BerandaDeforestasi Rawa Tripa Kian Parah, APEL Green Aceh Desak Penegakan Hukum

Deforestasi Rawa Tripa Kian Parah, APEL Green Aceh Desak Penegakan Hukum

Nagan Raya (Waspada Aceh) – Yayasan APEL Green Aceh menemukan pembukaan lahan dan pembangunan liar di kawasan Rawa Tripa, Nagan Raya. Aktivitas yang melibatkan alat berat itu dinilai melanggar hukum dan merusak ekosistem gambut.

Direktur APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, mendesak polisi dan Gakkum KLHK turun tangan karena dugaan deforestasi dan perusakan ekosistem gambut makin masif terjadi.

Dia mengatakan hasil pantauan tim di lapangan menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat seperti buldoser dan ekskavator.

Tak hanya itu, ditemukan juga bangunan liar berupa pondok dan posko berdiri tanpa izin di kawasan lindung gambut.

“Kerusakan di Rawa Tripa terus berulang. Kehadiran bangunan liar menandakan upaya permanenisasi yang harus segera dihentikan. Penegakan hukum harus cepat dan tegas agar tidak menjadi preseden bagi perusakan yang lebih luas,” kata Syukur dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

APEL Green Aceh menilai, aktivitas tersebut memperparah degradasi ekosistem gambut dan berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Wilayah yang dirusak bahkan termasuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Dari dokumentasi yang dikumpulkan, tampak jelas penggunaan alat berat untuk meratakan lahan dan membuat jalur akses baru. Sejumlah titik juga menunjukkan indikasi pemanfaatan lahan secara permanen setelah pembukaan dilakukan.

Organisasi lingkungan ini meminta Polres Nagan Raya, Polda Aceh, dan Balai Gakkum Sumatera segera menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan tersebut.

APEL juga mendesak agar alat berat disegel dan disita, serta bangunan liar di kawasan itu didata dan dibongkar jika terbukti tanpa izin.

Selain penegakan hukum, Syukur juga mendorong pembentukan tim khusus untuk melakukan pemetaan cepat terhadap lokasi pembukaan lahan, titik pembangunan liar, dan jalur akses baru di kawasan gambut. Data tersebut, kata dia, penting sebagai dasar penindakan dan pemulihan ekosistem.

“Kita sudah kumpulkan bukti berupa foto, video, dan koordinat lokasi. Semua akan diserahkan kepada kepolisian dan Gakkum sebagai bahan penyelidikan,” jelasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER