Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seluruh perangkat gampong di Pidie Jaya diharapkan segera mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hal ini ditegaskan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, dalam pertemuan bersama Kejari Pidie Jaya dan Pemkab setempat, pada Kamis (25/9/2025).
“Perangkat gampong memiliki hak dasar untuk dilindungi. Kita tidak mau ada keluarga yang jatuh miskin akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Karena itu minimal JKK dan JKM harus dipenuhi,” tegas Ferina.
Pertemuan yang digelar di Pidie Jaya tersebut membahas penerapan program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus evaluasi pemenuhan perlindungan pekerja di gampong.
Diskusi dihadiri pihak Kejari Pidie Jaya, SKPD, Forum Keuchik, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, menambahkan, program ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021. “Ada kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Forum ini untuk mencari solusi atas hambatan di lapangan agar pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa optimal,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh berkomitmen memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja, termasuk perangkat gampong di 222 desa di Pidie Jaya, dengan menggandeng kejaksaan dan pemerintah daerah.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh membawahi operasional layanan di Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang. Sementara BPJS Ketenagakerjaan Pidie Sigli memiliki wilayah operasional meliputi Sigli, Pidie, dan Pidie Jaya. (*)