Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik tambang ilegal di Aceh mencuat, dan mendapat respon Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.
Kapolda menegaskan, pihaknya belum menerima data resmi untuk menindaklanjuti laporan Pansus DPRA terkait Minerba tersebut.
“Siap, sementara kami menunggu Pansus DPRA. Mereka yang membawa data, dan sampai saat ini data itu belum diserahkan,” kata Marzuki, Senin (29/9/2025).
Sebelumnya, laporan Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas DPR Aceh yang membeberkan praktik setoran dari tambang ilegal.
Sekretaris Pansus, Nurdiansyah Alasta, mengungkap ada sekitar 1.000 unit ekskavator beroperasi di lokasi tambang ilegal, dengan pengusaha diwajibkan menyetor Rp30 juta per bulan sebagai “uang keamanan”. Jika dihitung, nilai setoran itu mencapai Rp360 miliar per tahun.
Pansus juga mencatat setidaknya ada 450 titik tambang ilegal di berbagai kabupaten, mulai Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, hingga Pidie.
Nurdiansyah menegaskan, laporan ini disusun sebagai upaya pengawasan agar praktik tambang ilegal tidak merugikan negara maupun masyarakat Aceh. (*)