Aceh Utara (Waspada Aceh) – Ribuan petani dari Kecamatan Cot Girek, Pirak Timu dan Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, mengelar aksi demontrasi di depan kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Rabu (24/9/2025).
Pengamatan di lapangan, ribuan massa yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh Utara yang datang dari arah Lhokseukon terlihat beriringan menuju kontor bupati mengunakan sepeda motor dan mobil.
Sesampai di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB mereka langsung melakukan orasi secara bergantian. Setelah penandatanganan petisi ataupun tuntutan oleh Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil atau Ayahwa, sekitar pukul 15.30 WIB, pendemo langsung membubarkan diri.
Dalam aksinya para pendemo mengusung sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan di antaranya, “Kami menolak perpanjangan HGU PTPN Cot Girek, BPN Mafia Tanah, kembalikan tanah yang telah dirampas mulai tahun1984 hingga sekarang”. Kemudian di poster juga ditulis “Kami tidak butuh janji manis, kami butuh tanah untuk hidup, hentikan perampasan tanah rakyat.”
Penanggungjawab aksi Iswandi dalam orasinya menyampaikan tujuh tuntutan, di antaranya, menuntut pembatalan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PTPN IV Regional 6, yang mencakup wilayah Cot Girek, Pirak Timur.
Kemudian menuntut penataan ulang dan pengembalian tapal batas desa di Kecamatan Cot Girek, Pirak Timu dan Paya Bakong serta pemulihan hak milik tanah masyarakat dan hak kolektif gampong yang dirampas oleh PTPN IV regional 6.
Selanjutnya mendesak pemerintah Aceh Utara untuk menjalankan kewajiban public service obligation (PSO) dalam proses pengembalian tanah rakyat agar tanah benar-benar di gunakan kesejahteraan rakyat bukan untuk korporasi.
Kemudian para pendemo meminta penindakan hukum atas dugaan pelanggaran oleh PTPN IV dan keterlibatan aparat yang memihak perusahaan termasuk meminta audit menyeluruh oleh Kejati Aceh dan BPKP terhadap dampak ekonomi dan hukum dari perpanjangan HGU.
Setelah massa berorasi selama 1 jam lebih, Wakil Bupati Tarmizi Panyang sempat turun menemui pengunjuk rasa, namun ditolak. Massa bersikeras ingin bertemu langsung dengan bupati. Tak lama kemudian, Bupati H Ismail A Jalil (Ayahwa) akhirnya keluar menjumpai pendemo .
Dalam kesempatan itu Bupati Ayahwa di hadapan massa langsung merespon tuntutan para pendemo dan dirinya menegaskan akan melakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGU di Cot Girek.
“Tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan perusahaan harus dikeluarkan. Gampong dan 11 dusun yang sudah masuk dalam kawasan juga harus dikembalikan ke masyarakat,” tegas Ayahwa.
Lanjut Ayahwa, berdasarkan laporan masyarakat, luas HGU PTPN IV hanya 7.500 hektare, namun di lapangan diduga telah merambah hingga hampir 15.000 hektare.
“Kita telah meminta pengukuran ulang lahan PTPN IV Cot Girek setelah masyarakat memprotes karena sebagian kebun mereka diklaim masuk dalam kawasan HGU perusahaan. Semua persoalan ini akan kita selesaikan, oleh karena itu meminta masyarakat untuk bersabar,” jelasnya. (*)