Banda Aceh (Waspada Aceh) – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak manajemen Bank Aceh untuk mematuhi amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pasalnya, hingga kini bank daerah tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban dalam penyaluran pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) minimal 40 persen.
Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan kontribusi Bank Aceh terhadap pembangunan ekonomi masyarakat masih sangat lemah. “Selama ini Bank Aceh lebih fokus menjaga agar tidak bangkrut, bukan pada keberanian menyalurkan pembiayaan untuk keberlangsungan pembangunan di Aceh,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Ia mengataka Bank Aceh harus dikawal secara kritis agar tidak hanya menjadi sumber keuntungan bagi elite pemegang saham.
Alfian mengingatkan, Bank Aceh adalah milik rakyat Aceh meski secara struktur saham dikuasai kepala daerah. Karena itu, pengelolaan bank seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kalau pola lama terus dipertahankan, jangan heran jika publik menyatakan ketidakpercayaan. Bahkan bisa muncul dorongan untuk meninggalkan Bank Aceh. Jangan jadikan bank ini sebagai sapi perah pemegang saham,” ujarnya.
MaTA juga menyoroti kebijakan Bank Aceh yang menempatkan dana hingga Rp8,08 triliun di luar Aceh. Menurut Alfian, langkah tersebut justru mengabaikan kepentingan masyarakat Aceh.
“Ini kebijakan kontroversial. Bank Aceh bukan mengelola uang pribadi, tapi uang rakyat Aceh. Karena itu publik berhak mendapat klarifikasi apa motif dan manfaat penempatan dana tersebut,” katanya.
Ia membandingkan langkah Bank Aceh dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang baru beroperasi di Aceh, tetapi sudah melakukan ekspansi hingga ke desa-desa.
“Bank Aceh yang lebih lama justru stagnan. Ini menunjukkan lemahnya keberanian mengambil terobosan,” kata Alfian.
Lebih jauh, MaTA meminta direktur utama yang baru dilantik agar membawa perubahan nyata di tubuh Bank Aceh.
“Direktur baru jangan mengulang pola lama. Kalau Bank Aceh tidak memberi manfaat bagi rakyat, masyarakat berhak menarik diri sebagai nasabah,” kata Alfian.
Dukungan Bank Aceh untuk UMKM
Bank Aceh sebelumnya menyebutkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta pemberdayaan ekonomi perempuan prasejahtera di Aceh.
Langkah itu menurut Bank Aceh diwujudkan melalui penyaluran pembiayaan sebesar Rp50 miliar kepada Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA) Syariah yang dilaksanakan pada hari Rabu 17 September 2025 bertempat di Neuheun Aceh Besar.
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kemitraan yang telah terjalin sejak 2006. Bahkan, di tengah pandemi COVID-19 pada tahun 2019, Bank Aceh juga telah menyalurkan pembiayaan serupa sebesar Rp200 miliar kepada KOMIDA Syariah. Kemitraan yang telah berlangsung selama 19 tahun ini menunjukkan sinergi kuat dalam mendukung perekonomian masyarakat Aceh.
Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat prasejahtera, khususnya kaum perempuan produktif.
“Dengan modal usaha yang kami gulirkan, kami berharap dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan menjadi solusi bagi peningkatan kesejahteraan,” ujar Fadhil. (*)