Jakarta (Waspada Aceh) – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI dan Polri bertindak tegas menghadapi aksi massa yang anarkis di sejumlah daerah.
Arahan itu disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di kediamannya, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri Listyo Sigit mengatakan, Presiden menegaskan aparat harus mengambil langkah sesuai undang-undang untuk menghentikan aksi anarkis.
“Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan-tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang,” kata Listyo didampingi Panglima TNI Agus Subiyanto sebagaimana dilansir dari antara.
Listyo menyebut dalam dua hari terakhir, aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah telah berubah menjadi kerusuhan. Massa membakar gedung, merusak fasilitas umum, hingga menyerang markas kepolisian.
“Situasi seperti ini tidak lagi termasuk kategori penyampaian aspirasi, melainkan sudah masuk tindak pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat TNI-Polri akan segera turun ke lapangan untuk mengembalikan rasa aman publik. “Masyarakat sudah gelisah dan takut. Karena itu aparat akan segera bergerak memulihkan situasi,” ujarnya.
Listyo juga menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara terukur demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga stabilitas nasional.
Lebih lanjut, Kapolri mengingatkan bahwa penyampaian pendapat tetap merupakan hak setiap warga negara dan dijamin undang-undang. Namun, demonstrasi harus dilakukan sesuai aturan.
“Ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan, dan menjaga persatuan bangsa,” katanya.
Sebelumnya, gelombang aksi massa terjadi di sejumlah daerah pasca tewasnya Affan Kurniawan, sopir ojek online yang diduga menjadi korban pengeroyokan. Aksi protes yang awalnya berjalan damai kemudian berkembang menjadi ricuh dengan pembakaran fasilitas umum. (*)